Ironi Ambang Batas: Menuju Penyederhanaan atau Pengebirian Suara Rakyat? -->

Header Menu

Ironi Ambang Batas: Menuju Penyederhanaan atau Pengebirian Suara Rakyat?

Jurnalkitaplus
25/02/26


Berita Jurnalkitaplus – Wacana revisi Undang-Undang Pemilu kembali memicu kegaduhan klasik di panggung politik nasional. Kali ini, isu kenaikan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) menjadi sumbu utamanya. Di satu sisi, partai-partai besar mendorong angka yang lebih tinggi demi efektivitas demokrasi; di sisi lain, bayang-bayang hilangnya jutaan suara rakyat dan pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi ancaman nyata.


Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh, secara terang-terangan mengusulkan kenaikan ambang batas menjadi 7 persen. Alasannya pragmatis: untuk menciptakan sistem "partai terpilih" (selected party) yang dianggap lebih mampu membawa asas manfaat daripada sekadar merayakan kuantitas partai. Senada dengan itu, Aria Bima dari PDI-P juga menyuarakan keberatan jika angka 4 persen diturunkan, mengingat beban kerja DPR dengan 13 komisinya yang dianggap membutuhkan postur fraksi yang kuat dan stabil.


Namun, logika "efektivitas" ini seperti pisau bermata dua. Ada gap yang menganga antara keinginan elite parpol dengan napas konstitusi.


Menabrak Mandat Konstitusi


Penting untuk diingat bahwa pada Februari 2024, MK telah menegaskan bahwa ambang batas 4 persen tidak bisa lagi diberlakukan pada Pemilu 2029. Putusan ini lahir dari gugatan Perludem yang menyoroti besarnya suara pemilih yang terbuang (wasted vote). Jika angka 4 persen saja dianggap inkonstitusional karena mencederai kedaulatan rakyat, lantas bagaimana mungkin para politisi justru mewacanakan angka 7 persen?


Data Pemilu 2024 menunjukkan realitas yang pahit: ada sekitar 17 juta suara yang terbuang sia-sia karena 10 partai politik gagal menembus angka 4 persen. Jika ambang batas dinaikkan, kita sedang menuju sebuah sistem di mana jutaan aspirasi rakyat dianggap "angin lalu" hanya demi kenyamanan negosiasi di tingkat elite.


Efektivitas atau Hegemoni?


Argumen bahwa banyak partai menghambat kinerja pemerintah (governabilitas) memang memiliki dasar akademik. Terlalu banyak pemain "veto" di parlemen memang bisa membuat proses legislasi menjadi alot. Namun, menyederhanakan partai dengan cara "memenggal" hak keterwakilan di hulu bukanlah satu-satunya jalan.


Direktur Eksekutif Perludem, Heroik M. Pratama, menawarkan alternatif yang lebih sehat: memperkecil alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) atau menerapkan fraction threshold (ambang batas pembentukan fraksi). Cara ini jauh lebih adil karena tetap menghargai suara rakyat di tingkat nasional tanpa harus membuat parlemen menjadi terlalu sesak.


Mencari Titik Tengah yang Moderat


Kita sepakat bahwa bangsa ini membutuhkan keseimbangan. Seperti yang diungkapkan Arya Fernandes dari CSIS, ambang batas yang terlalu rendah akan membuat pemerintahan limbung, namun yang terlalu tinggi akan membunuh representasi.


Idealnya, revisi UU Pemilu harus mengacu pada angka yang moderat. Penurunan secara bertahap, misalnya ke angka 3,5 persen atau 3 persen, jauh lebih menghormati semangat putusan MK dibandingkan ambisi menaikkan angka secara drastis.


Demokrasi bukan sekadar soal seberapa cepat undang-undang disahkan di Senayan, melainkan seberapa jujur suara rakyat tercermin dalam kursi-kursi kekuasaan. Jangan sampai demi mengejar "efektivitas" yang semu, kita justru terjebak dalam "kepura-puraan demokrasi" yang mengabaikan kedaulatan rakyat sebagai pemegang kekuasaan tertinggi. (FG12)