Ironi Meja Makan vs Ruang Kelas: Menguji Batas Konstitusional Anggaran Pendidikan -->

Header Menu

Ironi Meja Makan vs Ruang Kelas: Menguji Batas Konstitusional Anggaran Pendidikan

Jurnalkitaplus
13/02/26

 


Jurnalkitaplus — Anggaran pendidikan sebesar 20 persen dari APBN adalah mandat konstitusi yang sakral. Ia lahir dari kesadaran bahwa mencerdaskan kehidupan bangsa memerlukan proteksi finansial yang tidak boleh diganggu gugat. Namun, ketika porsi 20 persen tersebut mulai "dikeroyok" untuk mendanai program di luar kegiatan belajar-mengajar primer—seperti Program Makan Bergizi Gratis (MBG)—pertanyaan mendasar pun muncul: Di manakah batas antara fungsi pendidikan dan fungsi kesejahteraan sosial?


Gugatan yang diajukan oleh Rega Felix, seorang dosen, ke Mahkamah Konstitusi (perkara Nomor 52/PUU-XXIV/2026) menjadi alarm penting. Ia tidak menolak pentingnya gizi bagi siswa, namun ia menolak jika program penunjang tersebut justru "menggerus" jantung pertahanan pendidikan kita: riset, teknologi, dan kesejahteraan tenaga pendidik.


Dilema Prioritas: Esensial atau Penunjang?


Argumen Pemohon yang merujuk pada standar OECD patut disimak. Ada garis tegas antara core educational purpose (tujuan utama pendidikan) dan educational related expenditure (belanja terkait pendidikan). Memasukkan program makan gratis ke dalam komponen utama pendidikan tanpa menambah total persentase anggaran di atas 20 persen adalah sebuah perjudian masa depan.


Dampaknya sudah terasa. Saat anggaran tersedot untuk logistik makanan, anggaran riset dan inovasi di kementerian terkait justru terkontraksi. Ini adalah paradoks. Kita ingin anak-anak memiliki fisik yang kuat melalui makanan bergizi, namun di sisi lain, fasilitas laboratorium mereka menua dan dosen serta gurunya masih berjibaku dengan gaji yang jauh dari layak.


Ujian Integritas bagi Mahkamah


Sidang ini tidak hanya menguji konstitusionalitas UU APBN 2026 dan UU Sisdiknas, tetapi juga menjadi ujian integritas bagi Mahkamah Konstitusi itu sendiri. Kehadiran Adies Kadir—yang baru saja bertransisi dari kursi Wakil Ketua DPR ke kursi Hakim Konstitusi—menimbulkan desakan cooling off period.


Permintaan Pemohon agar Adies tidak terlibat dalam perkara ini adalah langkah untuk menjaga marwah MK. Menguji produk undang-undang yang baru saja dibahas oleh institusi asalnya (DPR) tentu memerlukan objektivitas tingkat tinggi demi menghindari persepsi konflik kepentingan.


Menimbang "Investasi" Manusia


Hakim Panel, Guntur Hamzah, memang benar bahwa sasaran MBG adalah peserta didik. Secara logika awam, memberi makan siswa sekolah adalah bagian dari membangun manusia. Namun, secara hukum tata negara, pengaburan definisi "anggaran pendidikan" bisa menjadi celah berbahaya di masa depan. Jika hari ini makan siang bisa masuk, apakah besok pembangunan jalan menuju sekolah juga akan diambil dari pos yang sama?


Jika pemerintah bersikukuh bahwa Makan Bergizi Gratis adalah instrumen pendidikan, maka solusinya hanya dua:


  1. Mengambil dana tersebut dari pos kesejahteraan sosial atau kesehatan, atau

  2. Menaikkan ambang batas anggaran pendidikan di atas 20 persen agar komponen esensial (riset dan gaji guru) tidak menjadi korban.


Kita tidak boleh membiarkan ruang kelas menjadi kosong dan laboratorium menjadi sepi hanya demi memastikan piring di meja makan terisi. Pendidikan adalah investasi jangka panjang yang tidak boleh dikalahkan oleh program bantuan yang bersifat konsumtif. (FG12)