Jurnalkitaplus – Aroma transaksional di gedung parlemen bukan lagi rahasia umum. Namun, ketika aroma itu menyengat hingga ke proses pemilihan pucuk pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara, kita patut bertanya: Polri ini melayani negara atau melayani selera partai politik?
Wacana yang dilempar Komisi Percepatan Reformasi Polri melalui Mahfud MD untuk meniadakan peran DPR dalam pemilihan Kapolri bukanlah sekadar perubahan administratif. Ini adalah upaya "pembedahan" jantung masalah yang selama ini membuat Polri tersandera. Selama ini, mekanisme fit and proper test di DPR yang seharusnya menjadi ajang uji kompetensi, justru sering kali berubah menjadi panggung negosiasi politik yang korosif.
Penegakan Hukum Bukan Komoditas Politik
Argumen Mahfud MD sangat menohok sekaligus menyedihkan. Bayangkan seorang Kapolri yang seharusnya fokus pada kamtibmas dan penegakan hukum, justru harus dipusingkan dengan urusan "titip-menitip"—mulai dari kenaikan pangkat, mutasi, hingga titipan anak sekolah dari para politisi.
Jika proses pemilihan Kapolri tetap mewajibkan restu politik DPR, maka loyalitas ganda tak terelakkan. Di satu sisi tunduk pada Presiden, di sisi lain berutang budi pada fraksi-fraksi di Senayan. Akibatnya fatal: penegakan hukum menjadi tebang pilih. Kasus yang melibatkan tokoh politik sering kali berjalan di tempat atau justru menjadi alat sandera politik.
"Konfirmasi" Bukan "Uji Kelayakan"
Pendapat Guru Besar Hukum Tata Negara UNS, Agus Riewanto, memberikan landasan hukum yang kuat. Secara konstitusional, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi. Menjadikan DPR sebagai penentu akhir kelayakan Kapolri bukan hanya mereduksi wewenang Presiden, tapi juga melahirkan praktik transaksional yang membebani institusi Polri.
Langkah moderat yang diusulkan—mengubah frasa "persetujuan" menjadi "konfirmasi"—adalah solusi cerdas. DPR tetap memiliki fungsi kontrol dan pengawasan anggaran, namun mereka tidak lagi memegang "bola mati" untuk menentukan siapa yang boleh memimpin Polri. Dengan begitu, DPR tidak bisa lagi mempolitisasi posisi Kapolri demi kepentingan jangka pendek pemilu atau perlindungan kelompok tertentu.
Reformasi Total atau Sekadar Formalitas?
Tentu ada kekhawatiran dari pihak seperti IPW bahwa pemilihan langsung oleh Presiden bisa memicu sikap kritis berlebihan dari parlemen. Namun, bukankah lebih baik menghadapi parlemen yang kritis daripada memiliki Kapolri yang "disandera" sejak hari pertama pelantikannya?
Kita tidak ingin Polri kembali ke era Orde Baru yang menjadi alat kekuasaan absolut. Namun, kita juga tidak ingin Polri di era reformasi ini menjadi "bancakan" kepentingan partai politik.
Kesimpulan kita jelas reformasi struktural Polri tidak akan pernah tuntas selama rantai pasok kepentingan politik dalam pemilihan Kapolri tidak diputus. Biarkan Presiden memilih pembantunya dengan tanggung jawab penuh, dan biarkan Polri bekerja secara objektif tanpa harus merasa berutang budi pada meja-meja fraksi. Sudah saatnya Polri benar-benar menjadi alat negara, bukan alat lobi. (FG12)

