Jurnalkitaplus – Arus keberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Jepang tengah mengalami lonjakan yang signifikan. Data terbaru menunjukkan kenaikan tajam dari sekitar 77.000 pekerja di tahun 2023 menjadi lebih dari 121.000 pada tahun 2024. Fenomena ini menempatkan Indonesia sebagai salah satu pemasok tenaga kerja asing utama bagi "Negeri Sakura" yang tengah berjuang melawan krisis demografi dan penuaan populasi.
Namun, di balik angka-angka yang tampak menggembirakan bagi devisa negara tersebut, terselip pertanyaan mendasar: Apakah fenomena ini murni sinyal kesejahteraan, atau justru alarm tanda bahaya atas kerentanan pekerja kita di luar negeri?
Magnet Gaji dan Krisis Lapangan Kerja
Tidak bisa dimungkiri, Jepang adalah magnet yang kuat. Berdasarkan survei GoodStats awal 2025, sekitar 40 persen responden memilih bekerja di luar negeri karena faktor upah. Dengan standar gaji yang jauh di atas rata-rata nasional dan sistem kerja yang dikenal terstruktur, Jepang menawarkan harapan bagi anak muda Indonesia untuk memperbaiki taraf hidup keluarga.
Pemerintah pun merespons antusiasme ini dengan target ambisius: mengirimkan 250.000 pekerja terampil (khususnya melalui skema Specified Skilled Worker atau SSW) dalam lima tahun ke depan. Secara makroekonomi, ini adalah peluang besar untuk meningkatkan remitansi dan mentransfer etos kerja serta teknologi yang nantinya bisa dibawa pulang ke Tanah Air.
Sisi Gelap di Balik Kontrak Kerja
Namun, editorial ini mencatat bahwa lonjakan jumlah tidak selalu berbanding lurus dengan peningkatan kualitas perlindungan. Bayang-bayang kerentanan masih menghantui. Masalah klasik seperti kontrak kerja yang tidak sesuai janji, kendala bahasa yang berujung pada kekerasan verbal atau fisik, hingga kondisi lingkungan kerja yang jauh di bawah ekspektasi masih sering dilaporkan.
Yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko pekerja yang terjebak menjadi ilegal akibat ulah agen penyalur yang tidak bertanggung jawab. Tanpa pengawasan ketat, ambisi mengejar target kuota pengiriman justru bisa menjadi bumerang yang mengorbankan martabat dan keamanan warga negara kita sendiri.
Mengirimkan pekerja ke luar negeri tidak boleh hanya dilihat sebagai solusi instan untuk menekan angka pengangguran domestik. Pemerintah memiliki pekerjaan rumah besar untuk memperkuat tata kelola penempatan, mulai dari kualitas pelatihan bahasa dan keterampilan, transparansi biaya keberangkatan, hingga penguatan diplomasi perlindungan hukum di Jepang.
Jangan sampai lonjakan ini hanya menjadi catatan statistik kesuksesan di atas kertas, sementara di lapangan, para "pahlawan devisa" kita harus bertaruh nyawa dalam kesendirian dan kerentanan. Sinyal baik ini hanya akan benar-benar menjadi kabar baik jika negara hadir sepenuhnya dalam setiap langkah kaki pekerja migran kita, sejak keberangkatan hingga mereka kembali ke pelukan keluarga. (FG12)

