Modus "Cuci Uang" di Money Changer: Kreativitas Yang Goyahkan Integritas Peradilan -->

Header Menu

Modus "Cuci Uang" di Money Changer: Kreativitas Yang Goyahkan Integritas Peradilan

Jurnalkitaplus
13/02/26

 


Berita Jurnalkitaplus – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membongkar sisi gelap birokrasi peradilan kita. Kasus dugaan suap yang menjerat Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok menjadi bukti bahwa kreativitas para koruptor dalam menyembunyikan jejak haramnya kian berkembang. Kali ini, sebuah money changer menjadi bidak utama dalam permainan kotor senilai Rp2,5 miliar tersebut.


​Memutus Rantai Transaksi Konvensional


​Selama ini, kita terbiasa mendengar suap diberikan dalam bentuk tumpukan uang tunai di dalam kardus atau transfer bank langsung yang mudah dilacak oleh PPATK. Namun, kasus di PN Depok ini memperkenalkan "Modus Money Changer" sebagai pintu masuk pencucian uang.


​Modus ini bekerja dengan cara yang cukup cerdik:


  • Kamuflase Transaksi: Aliran dana tidak lagi terlihat sebagai "suap", melainkan transaksi penukaran valuta asing atau pengiriman uang rutin.

  • Memutus Jejak (Layering): Dengan melibatkan pihak ketiga (money changer), hubungan langsung antara pemberi suap dan penerima suap menjadi kabur di atas kertas.

  • Likuiditas Tinggi: Uang dapat dengan cepat diubah menjadi mata uang asing yang lebih ringkas dan sulit dideteksi saat dibawa secara fisik.

​Mengapa PN Depok Menjadi Sorotan?


​Jabatan Wakil Ketua Pengadilan bukanlah posisi sembarangan. Ia adalah benteng terakhir keadilan bagi masyarakat di tingkat pertama. Jika gerbang keadilan ini bisa "dibeli" melalui loket penukaran uang, maka integritas seluruh putusan di bawahnya patut dipertanyakan.


​KPK mengendus bahwa dana Rp2,5 miliar tersebut bukanlah angka tunggal, melainkan akumulasi dari sebuah kesepakatan gelap terkait pengurusan perkara. Penggunaan money changer sebagai media perantara menunjukkan adanya upaya terencana untuk mengakali sistem pengawasan keuangan yang semakin ketat.


​Catatan Kritis: Lemahnya Pengawasan Internal


​Kasus ini menyisakan satu pertanyaan besar bagi Mahkamah Agung (MA): Sejauh mana pengawasan internal berfungsi?


​Munculnya modus baru ini seharusnya menjadi alarm bagi regulator untuk memperketat pengawasan terhadap bisnis penukaran valuta asing agar tidak menjadi "surga" bagi para koruptor. Tanpa pengawasan yang ketat di sektor non-perbankan, upaya digitalisasi laporan keuangan pejabat akan tetap memiliki lubang besar.


​"Keadilan tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi jika ia bisa ditukar dengan mata uang asing di pojok pasar gelap."


​Kita tunggu penyidik KPK untuk menelusuri seberapa dalam keterlibatan pihak lain dalam jejaring ini. Publik menunggu, apakah ini hanya puncak gunung es dari praktik serupa di instansi peradilan lainnya? (FG12)