Mundurnya Benteng Perlindungan Anak di Sekolah -->

Header Menu

Mundurnya Benteng Perlindungan Anak di Sekolah

Jurnalkitaplus
03/02/26


Jurnalkitaplus - Dunia pendidikan Indonesia sedang berada di persimpangan jalan yang mencemaskan. Alih-alih memperkokoh benteng perlindungan bagi siswa, regulasi terbaru justru dinilai meruntuhkan fondasi keamanan yang sudah susah payah dibangun.


Kehadiran Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman memicu gelombang kegelisahan di kalangan pendamping korban kekerasan seksual dan pemerhati hak anak. Kebijakan ini dianggap sebagai "regresi" atau kemunduran serius dibandingkan aturan pendahulunya, Permendikbudristek No 46/2023.


Dari Konkret Menjadi Abstrak


Masalah utama terletak pada simplifikasi definisi. Pada regulasi lama (Permendikbudristek 46/2023), tujuh bentuk kekerasan—termasuk kekerasan seksual, fisik, dan psikis—dijabarkan secara eksplisit. Definisi yang tegas adalah senjata bagi korban untuk melapor dan bagi institusi untuk bertindak.


Namun, dalam Permendikdasmen No 6/2026, istilah-istilah konkret tersebut dilebur ke dalam konsep "Aman dan Nyaman" yang bersifat abstrak dan subjektif.


  • Risikonya: Kekerasan seksual bisa dengan mudah direduksi hanya sebagai masalah "suasana sekolah" atau sekadar persoalan tata kelola, bukan lagi dipandang sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang berat.


  • Dampaknya: Mengaburkan standar akuntabilitas dan berpotensi melanggengkan budaya tutup mulut demi menjaga reputasi institusi.


Hilangnya Garda Terdepan


Hal lain yang sangat mengkhawatirkan adalah rencana penghapusan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) dan satuan tugas khusus. Pemerintah berencana mengalihkan tanggung jawab ini kepada guru wali kelas dengan alasan inklusivitas semua pihak.


Ini adalah logika yang berisiko. Menangani kasus kekerasan seksual membutuhkan:


  • Kompetensi Khusus: Tidak semua guru memiliki perspektif korban atau kemampuan investigasi sensitif.


  • Independensi: Tanpa unit khusus yang objektif, ada potensi relasi kuasa yang timpang antara guru/staf dengan murid akan membungkam suara korban.


Data yang Bicara


Data dari Forum Pengada Layanan (FPL) mencatat setidaknya 1.557 kasus kekerasan seksual sepanjang 2024, sementara Komnas Perempuan mencatat angka lebih besar yakni 3.166 laporan. Angka-angka ini adalah jeritan nyata dari lapangan bahwa sekolah belum sepenuhnya menjadi ruang aman.


Melindungi Kelompok Rentan


Kita tidak boleh mempertaruhkan keselamatan anak-anak demi penyederhanaan administratif. Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk melindungi martabat setiap warga sekolah, terutama kelompok rentan seperti penyandang disabilitas.


Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, harus mendengarkan suara para pendamping korban di lapangan. Peraturan turunan yang dijanjikan tidak boleh hanya menjadi "pelipur lara", melainkan harus mengembalikan ketegasan definisi dan mekanisme penanganan yang independen.


Pendidikan yang inklusif dan berkualitas mustahil terwujud tanpa jaminan keamanan yang absolut bagi para siswanya. (FG12)