Penilaian Sosiologi Hukum terhadap reaksi masyarakat atas maraknya berita viral di Era Modern -->

Header Menu

Penilaian Sosiologi Hukum terhadap reaksi masyarakat atas maraknya berita viral di Era Modern

Jurnalkitaplus
07/04/26


Jurnalkitaplus - Perkembangan teknologi digital telah mengubah cara masyarakat menerima dan merespons informasi. Berita viral kini menjadi fenomena yang hampir setiap hari muncul di berbagai platform seperti Instagram, TikTok, dan Facebook. Kecepatan penyebaran informasi ini tidak hanya memengaruhi pola komunikasi, tetapi juga membentuk cara pandang masyarakat terhadap suatu peristiwa, termasuk dalam menilai benar atau salahnya suatu tindakan.


Dalam perspektif hukum, tidak semua informasi yang viral dapat dibenarkan kebenarannya. Banyak kasus menunjukkan bahwa berita yang beredar luas justru mengandung unsur hoaks, fitnah, atau pelanggaran privasi. Oleh karena itu, negara mengatur penyebaran informasi melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang bertujuan menjaga ketertiban serta melindungi hak individu dari penyalahgunaan media digital. Hukum berperan sebagai alat pengendali sosial yang memberikan batasan agar kebebasan berekspresi tidak merugikan orang lain.


Namun dalam praktiknya, muncul fenomena di mana masyarakat seringkali lebih cepat memberikan penilaian dibandingkan proses hukum yang berlaku. Seseorang yang menjadi objek berita viral kerap langsung mendapatkan stigma negatif, bahkan sebelum ada kepastian hukum. Kondisi ini mencerminkan adanya kecenderungan trial by social media, yaitu penghakiman publik yang dilakukan secara spontan tanpa melalui mekanisme hukum formal.


Dari sudut pandang sosiologi, fenomena ini dapat dipahami sebagai bentuk interaksi sosial yang dipengaruhi oleh nilai, norma, serta emosi kolektif masyarakat. Dalam kajian sosiologi yang dikembangkan dalam modul Pengantar Sosiologi, Universitas Terbuka (UT), masyarakat memiliki kecenderungan untuk merespons suatu peristiwa berdasarkan persepsi bersama, bukan semata-mata fakta objektif. Viralitas suatu berita seringkali memperkuat solidaritas sosial, tetapi juga dapat memicu konflik dan polarisasi opini.


Dampak dari maraknya berita viral dapat dilihat dari dua sisi. Di satu sisi, berita viral dapat menimbulkan keresahan sosial, terutama jika informasi yang beredar tidak akurat. Kepanikan, kesalahpahaman, hingga konflik dapat muncul akibat informasi yang tidak terverifikasi. Selain itu, individu yang terlibat dalam berita viral seringkali mengalami tekanan sosial, baik dalam bentuk cibiran, perundungan, maupun pengucilan.


Di sisi lain, fenomena ini juga memiliki nilai edukatif. Berita viral dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam bertindak, terutama di ruang publik dan digital. Banyak kasus viral yang justru meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, misalnya terkait etika bermedia sosial, kepatuhan terhadap aturan, serta pentingnya menjaga perilaku di hadapan publik.


Salah satu aspek penting yang sering terabaikan adalah perlindungan privasi. Dalam era digital, penyebaran informasi pribadi seperti foto, video, atau identitas seseorang dapat dengan mudah dilakukan tanpa izin. Hal ini berpotensi melanggar hak dasar individu. Untuk itu, negara telah mengatur melalui Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi yang menekankan pentingnya persetujuan dan batasan dalam penggunaan data pribadi. Meski demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, terutama terkait kesadaran masyarakat yang belum merata.


Bagi kepentingan masyarakat luas, berita viral memiliki peran yang kompleks. Di satu sisi, ia dapat menjadi alat kontrol sosial yang efektif, mempercepat penyebaran informasi penting, dan mendorong transparansi. Namun di sisi lain, jika tidak dikelola dengan baik, berita viral justru dapat merusak tatanan sosial, mengaburkan kebenaran, dan melemahkan kepercayaan terhadap proses hukum.


Melihat kondisi tersebut, diperlukan sikap bijak dari seluruh elemen masyarakat dalam menyikapi informasi yang beredar. Verifikasi fakta, penghormatan terhadap privasi, serta kesadaran akan konsekuensi hukum menjadi hal yang sangat penting. Di sisi lain, pemerintah dan lembaga terkait perlu terus meningkatkan literasi digital serta penegakan hukum agar keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan perlindungan hak individu dapat terjaga.


Dengan demikian, fenomena berita viral di era modern bukan hanya persoalan teknologi, melainkan juga persoalan sosial dan hukum yang memerlukan perhatian bersama. Reaksi masyarakat terhadap berita viral harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih rasional dan berkeadilan, agar tidak hanya menjadi sumber keresahan, tetapi juga sarana pembelajaran yang konstruktif. | PTN


Referensi : 

1. Soerjono Soekanto. Sosiologi Hukum. Jakarta: Rajawali Pers.

2. Universitas Terbuka. Modul Pengantar Sosiologi.

3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. UU No. 19 Tahun 2016.

4. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.