Jurnalkitaplus - Indonesia sedang mengirimkan pesan keras ke panggung maritim dunia: tidak ada lagi ruang bagi diskriminasi yang merugikan bangsa sendiri. Langkah Satgas Debottlenecking yang menuntut kewajiban pajak bagi kapal asing bukan sekadar soal menambah kas negara, melainkan soal harga diri dan keadilan berusaha di wilayah kedaulatan kita.
Selama ini, kita menyaksikan sebuah ironi yang menyesakkan. Di satu sisi, pengusaha kapal nasional "dikepung" dengan berbagai kewajiban pajak dan regulasi domestik yang ketat. Di sisi lain, kapal-kapal asing melenggang bebas di perairan nusantara tanpa beban fiskal yang setara. Ketimpangan ini bukan lagi sekadar hambatan teknis, melainkan sebuah bottleneck atau leher botol yang menyumbat potensi ekonomi maritim kita.
Ketegasan Ketua Satgas Debottlenecking, Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengancam akan memotong anggaran Kementerian Perhubungan jika aturan ini tidak segera dieksekusi, menunjukkan betapa daruratnya masalah ini. Birokrasi kita seringkali terjebak dalam zona nyaman, di mana izin berlayar (SPB) dikeluarkan tanpa sinkronisasi dengan kewajiban perpajakan. Padahal, integrasi data adalah kunci dari tata kelola pemerintahan yang modern.
Mengurai "Leher Botol" Regulasi
Upaya debottlenecking kali ini menjadi ujian krusial bagi pemerintah. Apakah kita mampu menyatukan ego sektoral antar kementerian demi kepentingan nasional? Syarat baru yang mewajibkan bukti bayar pajak atau Certificate of Domicile bagi kapal asing sebelum berlayar adalah langkah yang sangat logis. Jika mereka mengambil nilai ekonomi dari perairan kita, sudah sepatutnya mereka berkontribusi pada pembangunan kita.
Langkah ini juga menjadi angin segar bagi pelaku usaha dalam negeri. Dengan adanya equal treatment atau kesetaraan perlakuan, kapal nasional memiliki daya saing yang lebih sehat. Kita tidak bisa terus-menerus menggelar "karpet merah" bagi pihak asing jika taruhannya adalah "karpet merah" yang berlumur darah bagi pengusaha lokal.
Konsistensi adalah Kunci
Namun, kebijakan tetaplah sekadar deretan kata di atas kertas jika tanpa pengawasan di lapangan. Tenggat waktu dua minggu yang diberikan kepada Kementerian Perhubungan harus dipantau ketat. Jangan sampai komitmen ini menguap begitu saja setelah hiruk-pikuk berita mereda.
Publik menanti aksi nyata. Debottlenecking bukan hanya soal mempercepat izin investasi, tapi juga memastikan setiap hambatan yang mencederai rasa keadilan ekonomi dibabat habis. Saatnya kita memastikan bahwa setiap ombak di samudera Indonesia tidak hanya membawa kapal asing, tapi juga membawa kemakmuran yang adil bagi seluruh rakyat Indonesia. (FG12)

