Cek Faktanya! 21 Layanan Medis dan Penyakit Ini Resmi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026 -->

Header Menu

Cek Faktanya! 21 Layanan Medis dan Penyakit Ini Resmi Tak Ditanggung BPJS Kesehatan di 2026

Jurnalkitaplus
03/01/26

 


Jurnalkitaplus – Memasuki tahun 2026, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan perlindungan kesehatan masyarakat. Namun, penting bagi peserta untuk memahami bahwa jaminan ini memiliki batasan tertentu. Berdasarkan aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018, tidak semua biaya pengobatan bisa diklaim ke negara.


​Bagi Anda yang berencana melakukan pengobatan atau tindakan medis, penting untuk menyimak daftar layanan yang "diharamkan" dari tanggungan BPJS Kesehatan agar tidak kaget saat harus merogoh kocek pribadi.


​Fokus pada Kesehatan Dasar, Bukan Estetika


​Salah satu poin utama yang dipertegas adalah penolakan terhadap segala bentuk tindakan medis untuk tujuan estetika dan gaya hidup. Ini mencakup operasi plastik untuk kecantikan hingga pemasangan behel (perataan gigi). Selain itu, BPJS juga tidak menanggung pengobatan akibat gaya hidup berisiko, seperti penyakit akibat konsumsi alkohol atau ketergantungan obat-obatan terlarang.


​Tindakan Pidana dan Cedera Sengaja


​BPJS Kesehatan prinsipnya hadir untuk membantu musibah kesehatan yang tidak disengaja. Oleh karena itu, cedera yang timbul akibat upaya bunuh diri atau menyakiti diri sendiri dipastikan berada di luar tanggungan. Begitu pula dengan luka akibat tindak pidana, kekerasan seksual, hingga cedera akibat tawuran yang sebenarnya bisa dicegah.


​Eksperimen dan Pengobatan Alternatif


​Dalam dunia medis yang terus berkembang, BPJS hanya memberikan jaminan pada prosedur yang sudah teruji. Pengobatan yang bersifat eksperimental atau percobaan tidak akan mendapatkan kucuran dana. Hal ini juga berlaku untuk pengobatan tradisional, komplementer, dan alternatif yang belum mendapatkan validasi penilaian teknologi kesehatan.


​Sinergi Antar Lembaga


​Ada beberapa kategori yang tidak ditanggung BPJS karena sudah menjadi tanggung jawab lembaga lain. Misalnya:


  • Kecelakaan Kerja: Menjadi ranah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
  • Kecelakaan Lalu Lintas: Dijamin oleh program asuransi wajib (Jasa Raharja) sesuai plafon yang berlaku.
  • Layanan Militer: Layanan khusus untuk anggota TNI, Polri, dan Kemhan yang memiliki mekanisme sendiri.

​Kendala Administrasi


​Kesalahan prosedur administrasi juga bisa menyebabkan klaim ditolak. Pelayanan kesehatan di luar negeri, berobat di fasilitas yang tidak bekerja sama (kecuali darurat), serta rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis menjadi alasan umum pasien gagal menggunakan layanan gratis mereka.


Kesimpulan untuk Peserta:


BPJS Kesehatan tetap menjadi solusi jaminan kesehatan paling komprehensif di Indonesia, namun kepatuhan terhadap prosedur rujukan dan pemahaman akan daftar pengecualian di atas adalah kunci agar proses pengobatan Anda berjalan lancar tanpa hambatan biaya. (FG12)