Jurnalkitaplus - Kasus Hogi Minaya di Sleman kembali menguji nalar publik sekaligus integritas penegakan hukum kita. Seorang suami yang menyaksikan istrinya dirampas hartanya, secara instingtif mengejar pelaku. Namun, drama pengejaran itu berakhir maut bagi sang jambret dan status tersangka bagi si pengejar. Pertanyaannya: di mana batas antara tindak pidana dan hak membela diri?
Secara tekstual, polisi mungkin berpijak pada Pasal 310 UU Lalu Lintas tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Namun, memisahkan insiden kecelakaan tersebut dari peristiwa penjambretan yang mendahuluinya adalah sebuah kekeliruan logika hukum. Hukum tidak boleh buta terhadap kausalitas. Hogi tidak sedang "balapan" di jalan raya; ia sedang melakukan perlawanan terhadap kejahatan yang tengah berlangsung.
Pakar hukum pidana mengingatkan kita pada konsep Noodweer atau pembelaan terpaksa. Dalam Pasal 34 KUHP baru, seseorang tidak dipidana jika perbuatannya dilakukan untuk membela diri atau harta benda dari serangan seketika yang melawan hukum. Jika aparat terlalu kaku menetapkan korban kejahatan sebagai tersangka, kita khawatir akan muncul pesan yang salah kepada masyarakat: bahwa diam dan pasrah saat dizalimi adalah jalan aman di mata hukum.
Penegakan hukum yang progresif seharusnya tidak hanya mengejar kepastian angka-angka pasal, tetapi juga rasa keadilan materiil. Kematian penjambret memang tragis, namun itu adalah risiko dari tindakan kriminal yang mereka mulai sendiri. Menyeret Hogi ke kursi pesakitan hanya akan melukai nurani publik yang mendamba perlindungan. Kasus ini harus menjadi momentum bagi kepolisian untuk lebih bijak dalam melihat konteks peristiwa secara utuh, agar hukum benar-benar hadir untuk melindungi korban, bukan justru memperpanjang derita mereka. (FG12)

