Jurnalkitaplus – Genderang revisi Undang-Undang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mulai ditabuh di Senayan. Komisi II DPR RI kini tengah memasuki babak awal yang krusial: menjaring aspirasi publik sebelum merumuskan "aturan main" baru bagi pesta demokrasi mendatang. Meski prosesnya diprediksi masih memakan waktu dua hingga tiga bulan ke depan, tarik-ulur kepentingan mulai terasa di balik meja kajian partai politik.
Ruang Terbuka bagi Akademisi
Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf, menegaskan bahwa DPR tidak ingin terburu-buru. Sejak Selasa (20/1/2026), Kompleks Parlemen mulai ramai oleh kehadiran para akademisi dan pegiat pemilu. Nama-nama besar seperti Arya Fernandes (CSIS) hingga Hurriyah (Puskapol UI) telah memberikan masukan berbasis data terkait sistem proporsional hingga ambang batas parlemen.
Langkah ini diapresiasi sebagai upaya transparansi. Bagi partai seperti Demokrat dan Gerindra, masukan publik ini diposisikan sebagai "amunisi" untuk memperkuat argumentasi dalam simulasi internal mereka.
"Kami sedang menyaring masukan agar kajian yang dihasilkan lebih menyeluruh," ujar Dede Yusuf.
Polemik Ambang Batas: Stabilitas vs. Keterwakilan
Salah satu isu paling panas dalam revisi ini adalah ambang batas parlemen (parliamentary threshold). Di sinilah letak ujian bagi partai politik: apakah mereka akan memilih stabilitas pemerintahan atau menjaga kemurnian suara rakyat?
PKS secara terang-terangan mengusulkan angka 3-4 persen sebagai titik ideal. Menurut Mardani Ali Sera, angka ini adalah jalan tengah agar parlemen tidak terlalu "gemuk" (yang bisa mencapai 12 partai jika tanpa batas), namun juga tidak membuang terlalu banyak suara sah rakyat.
Gerindra, melalui Sufmi Dasco Ahmad, memilih bermain aman dengan menyatakan bahwa partai masih dalam tahap simulasi internal dan mencermati perkembangan opini publik sebelum mengambil sikap resmi.
"Jangan Rekayasa Suara Rakyat"
Namun, peringatan keras datang dari kalangan pegiat pemilu. Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay dikutip dari Harian Kompas, mengingatkan bahwa setiap kursi di daerah pemilihan (dapil) sebenarnya sudah memiliki "ambang batas alamiah".
Hadar menyoroti bahaya rekayasa sistem yang terlalu ketat. Jika ambang batas dipatok terlalu tinggi, suara masyarakat yang diberikan kepada partai kecil akan hangus begitu saja. Hal ini dianggap mencederai mandat rakyat dan hanya menguntungkan kekuatan elite tertentu.
"Suara publik harus dihargai. Sangat disayangkan jika pilihan masyarakat kandas hanya karena tidak lolos ambang batas rekayasa," tegas mantan Komisioner KPU tersebut.
Ujian Kedewasaan Politik
Proses revisi UU Pemilu kali ini bukan sekadar urusan teknis mencoblos, melainkan tentang bagaimana menjaga kedaulatan rakyat tetap utuh. Jika partai politik hanya terjebak pada simulasi angka yang menguntungkan kelompoknya sendiri, maka kualitas demokrasi kita dipertaruhkan.
Keterbukaan Komisi II DPR dalam menerima masukan akademisi adalah awal yang baik. Namun, publik menunggu apakah masukan-masukan tersebut akan benar-benar diakomodasi atau hanya menjadi formalitas di tengah pragmatisme politik. (FG12)

