Jurnalkitaplus - Fenomena sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang tertangkap kamera—dan data intelijen—mengenakan seragam militer asing, mulai dari US Army hingga tentara bayaran Wagner Group di Rusia, bukan sekadar urusan "pindah kerja". Ini adalah alarm keras bagi kedaulatan, loyalitas, dan sistem pengawasan internal institusi keamanan kita.
Ketika nama-nama seperti Kezia Syifa, Muhammad Rio, dan Satria Arta Kumbara mencuat, publik disuguhi dua narasi yang kontras: romantisme diaspora di satu sisi, dan pengkhianatan tugas di sisi lain. Namun, di balik itu semua, ada benang merah yang mengkhawatirkan: melemahnya ikatan kewarganegaraan di hadapan pragmatisme dan pelarian dari tanggung jawab.
Desersi dan Jejak Buruk: Pelarian ke Medan Laga
Kasus Brigadir Dua Muhammad Rio dan eks marinir Satria Arta Kumbara memberikan potret yang suram. Keduanya bukan prajurit teladan yang ingin mencari pengalaman global, melainkan individu dengan catatan hitam. Satria dipecat karena desersi, sementara Rio membawa beban sanksi asusila sebelum akhirnya memilih "jualan nyawa" sebagai tentara bayaran di palagan Rusia-Ukraina.
Menjadi tentara bayaran (mercenary) bagi negara yang tengah berkonflik bukan sekadar mencari nafkah. Ini adalah langkah berbahaya yang menempatkan Indonesia dalam posisi diplomatis yang sulit. Bagaimana mungkin seorang aparat yang dididik dengan uang rakyat, justru mengarahkan moncong senjatanya demi kepentingan entitas asing tanpa seizin negara?
UU Kewarganegaraan: Tegas di Kertas, Lambat di Eksekutip
Pemerintah, melalui Menko Kumham Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, memang telah bersuara. Aturannya gamblang: Pasal 23 UU No. 12 Tahun 2006 menyatakan WNI kehilangan kewarganegaraannya jika masuk dinas tentara asing tanpa izin Presiden.
Namun, pernyataan bahwa status WNI tidak hilang secara otomatis dan memerlukan "keputusan menteri" terasa seperti birokrasi yang terlalu santun di tengah pelanggaran fatal. Benar bahwa asas kepastian hukum harus dijunjung, namun ketegasan adalah kunci. Negara tidak boleh terlihat ragu untuk memutus ikatan dengan mereka yang telah jelas-jelas bersumpah setia pada panji negara lain.
Lubang di Benteng Internal
Kita harus berani bertanya: Mengapa mantan atau anggota aktif bisa dengan mudah melenggang ke zona konflik luar negeri?
- Pengawasan Lemah: Bagaimana seorang anggota Polri yang sedang dalam masa sanksi bisa terbang ke Rusia tanpa deteksi dini?
- Kesejahteraan vs Ideologi: Apakah tawaran finansial dari kontraktor militer asing jauh lebih menarik daripada pengabdian di tanah air.
- Mentalitas: Mengapa desersi menjadi pilihan mudah bagi mereka yang bermasalah secara etik?
Kasus ini adalah tamparan bagi TNI dan Polri untuk memperketat pengawasan internal dan pembinaan mental prajurit. Kita tidak ingin institusi keamanan kita menjadi "pencetak" personel yang pada akhirnya justru memperkuat kekuatan militer negara lain atau kelompok paramiliter ilegal.
Negara tidak boleh hanya menjadi pemadam kebakaran yang sibuk mengurusi status administrasi setelah nasi menjadi bubur. Hilangnya status WNI bagi mereka yang membelot adalah harga mati. Karena pada akhirnya, kedaulatan tidak bisa dinegosiasikan dengan alasan ekonomi maupun pelarian dari sanksi.
Siapa pun yang memilih mengangkat senjata untuk bendera lain, secara moral telah meletakkan Merah Putih di bawah kakinya. (FG12)

