Jurnalkitaplus - Keputusan DPR memprioritaskan revisi Undang-Undang Pemilu sembari menunda revisi UU Pilkada kembali membuka perdebatan klasik dalam legislasi nasional: mana yang lebih utama, kepatuhan administratif atau konsistensi konstitusional?
DPR berdalih langkah tersebut semata-mata mengikuti Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Secara prosedural, alasan ini terdengar sah. Revisi UU Pemilu memang tercantum, sementara UU Pilkada belum masuk daftar prioritas. Namun, persoalannya tidak berhenti pada urusan daftar dan agenda tahunan.
Mahkamah Konstitusi, melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, telah meletakkan fondasi baru sistem kepemiluan nasional. MK menegaskan pemilu ke depan dilaksanakan dalam dua tahapan—pemilu nasional dan pemilu lokal—yang tetap berada dalam satu rezim hukum pemilu. Artinya, UU Pemilu dan UU Pilkada bukan dua entitas yang bisa dipisahkan begitu saja tanpa risiko disharmoni kebijakan.
Di sinilah kritik pegiat pemilu menemukan relevansinya. Selama setahun terakhir, diskursus yang dibawa DPR ke ruang publik justru mengarah pada kodifikasi atau omnibus law paket undang-undang politik. Pendekatan ini mengandaikan pembahasan serentak antara UU Pemilu dan UU Pilkada. Ketika arah itu tiba-tiba dibelokkan, publik wajar mempertanyakan konsistensinya.
Dalih bahwa MK “memberi ruang” bagi pembentuk undang-undang untuk memilih format regulasi juga tak bisa dibaca secara parsial. Ruang diskresi bukan cek kosong. Ia tetap harus tunduk pada semangat dan arah putusan MK, terutama ketika pengadilan konstitusi secara eksplisit menyebut pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu.
Lebih jauh, risiko dari pemisahan pembahasan ini bukan sekadar perdebatan akademik. Regulasi yang disusun setengah-setengah berpotensi melahirkan ketidaksinkronan norma, ketidakpastian hukum, hingga polemik baru menjelang tahapan pemilu berikutnya. Sejarah menunjukkan, masalah teknis pemilu sering berakar dari desain regulasi yang tidak utuh sejak awal.
DPR memang berjanji membuka ruang partisipasi publik. Namun partisipasi akan kehilangan makna jika arah kebijakan dasarnya sudah ditentukan secara sepihak. Publik tidak hanya butuh didengar, tetapi juga diyakinkan bahwa putusan MK benar-benar dijadikan kompas utama, bukan sekadar rujukan tambahan.
Pada akhirnya, tertib Prolegnas memang penting. Tetapi dalam negara hukum, tertib konstitusi jauh lebih mendasar. Revisi UU Pemilu tanpa menyentuh UU Pilkada berisiko menjadi langkah cepat yang justru memperpanjang masalah. Legislasi pemilu seharusnya tidak sekadar rapi secara administratif, tetapi juga utuh, konsisten, dan setia pada arah konstitusi. (FG12)

