JURNALKITAPLUS – Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi menyatakan keprihatinannya terkait poin-poin dalam kesepakatan dagang terbaru antara Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat (AS). Sorotan tajam ini muncul menyusul adanya laporan bahwa sejumlah produk asal Negeri Paman Sam akan mendapatkan kelonggaran aturan masuk ke pasar domestik tanpa kewajiban sertifikasi halal.
Ketua MUI Bidang Fatwa, Prof. KH Asrorun Ni’am Sholeh, menegaskan bahwa jaminan kehalalan produk bukan sekadar urusan administratif atau perdagangan semata, melainkan bagian dari perlindungan hak asasi manusia yang paling dasar, yaitu hak menjalankan keyakinan agama.
Konstitusi vs Negosiasi Dagang
Menurut Prof. Ni'am, kewajiban sertifikasi halal bagi produk yang masuk ke Indonesia telah diatur secara tegas dalam UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Beleid ini mengamanatkan bahwa seluruh produk yang beredar di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal, kecuali produk yang memang jelas-jelas non-halal (haram).
"Konsumsi halal adalah kewajiban agama. Hal itu tidak bisa dinegosiasikan, apalagi dibarter dengan harga atau tarif dagang," tegas Prof. Ni'am dalam keterangan resminya, Sabtu (21/2/2026).
MUI menilai, memberikan pengecualian sertifikasi halal bagi produk AS—seperti kosmetik, alat kesehatan, dan barang manufaktur lainnya—berisiko menciptakan preseden buruk dan merugikan konsumen Muslim sebagai mayoritas penduduk di Indonesia.
Imbauan untuk Masyarakat
Menyikapi perkembangan ini, MUI mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat agar lebih selektif dalam mengonsumsi atau menggunakan produk impor. Masyarakat diminta untuk:
- Menghindari produk yang tidak jelas status kehalalannya, meski produk tersebut berasal dari mitra dagang strategis.
- Tetap memprioritaskan produk yang sudah memiliki logo halal resmi dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
- Waspada terhadap pelonggaran label, terutama pada produk-produk pangan olahan dan kosmetik yang bersinggungan langsung dengan konsumsi harian.
Jalan Tengah atau Langkah Mundur?
Di sisi lain, pemerintah melalui kesepakatan Agreement on Reciprocal Trade (ART) berupaya meningkatkan volume ekspor Indonesia ke AS dengan imbal balik kemudahan akses bagi produk-produk Amerika. Namun, LPPOM MUI juga turut mengingatkan bahwa kompromi atas standar halal dapat merusak ekosistem industri halal yang sedang dibangun Indonesia untuk menjadi pusat halal dunia pada 2026.
MUI berharap pemerintah tetap konsisten menjalankan regulasi jaminan produk halal secara menyeluruh tanpa pandang bulu terhadap asal negara produk tersebut. "Dikasih gratis saja, jika tidak halal, maka tidak boleh dikonsumsi," pungkas Prof. Ni'am. (JKP)

