RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2026, Komitmen Nyata atau Sekadar 'Lip Service' Legislator? -->

Header Menu

RUU Perampasan Aset Masuk Prioritas 2026, Komitmen Nyata atau Sekadar 'Lip Service' Legislator?

Jurnalkitaplus
11/02/26

 


JURNALKITAPLUS – Harapan publik untuk melihat koruptor dimiskinan kembali membumbung, meski harus dibarengi dengan rasa skeptis yang tebal. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru saja memasukkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Hasil Kejahatan ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Janjinya manis: tuntas tahun ini juga.


Namun, di balik optimisme yang ditebar Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pleno Selasa (10/2/2026), terselip sebuah catatan yang patut diwaspadai. Pembahasan RUU "angker" bagi para penggarong uang negara ini rencananya akan dilakukan secara simultan—atau berbarengan—dengan RUU Hukum Acara Perdata.


Strategi "satu paket" ini lantas memicu kecurigaan: Apakah ini langkah akselerasi, atau justru taktik baru untuk mengulur waktu?


Alibi "Simultan" yang Berbahaya


Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyebut beban Komisi III akan berat karena harus menggodok RUU Perampasan Aset bersamaan dengan draf Hukum Acara Perdata yang tebalnya "luar biasa".


Publik patut bertanya: Mengapa harus dibuat rumit? Secara akademis, menyatukan nasib kedua RUU ini ibarat mencampur air dengan minyak. RUU Perampasan Aset adalah instrumen hukum publik—di mana negara hadir untuk menyita paksa hasil kejahatan. Sementara itu, RUU Hukum Acara Perdata adalah ranah hukum privat yang mengatur urusan antarwarga negara.


Akademisi hukum dari Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto, telah mengingatkan dengan tegas bahwa keduanya tidak saling bergantung. Menjadikan kerumitan RUU Hukum Acara Perdata sebagai beban bagi RUU Perampasan Aset adalah logika yang cacat dan bisa menjadi celah alibi bagi legislator jika nantinya pembahasan macet di tengah jalan.


Rekam Jejak yang Meragukan


Skeptisisme publik bukan tanpa dasar. Jika menilik rapor tahun 2025, performa legislasi DPR jauh dari kata memuaskan. Dari 69 RUU yang ditargetkan, hanya dua RUU prioritas yang berhasil disahkan. Sisanya? Kebanyakan adalah RUU kumulatif terbuka atau lungsuran (carry over) dari periode sebelumnya.


Kini, dengan beban 64 RUU di tahun 2026, DPR dituntut untuk tidak hanya sekadar "setor muka" dalam rapat-rapat formal. Ada isu krusial mengenai meaningful participation atau partisipasi bermakna yang kerap diabaikan. Jangan sampai RUU Perampasan Aset dikebut secara formalitas, namun isinya justru "ompong" karena minim masukan publik atau sengaja dilemahkan lewat pasal-pasal kompromis.


Bola Panas di Tangan DPR


RUU Perampasan Aset adalah ujian nyali bagi para wakil rakyat. Jika mereka serius ingin membersihkan negeri ini dari sisa-sisa kolonialisme hukum dan praktik lancung korupsi, maka tidak ada alasan untuk menunda.


Catatan Redaksi: Rakyat tidak butuh alasan soal "tebalnya draf" atau "rumitnya koordinasi". Yang dibutuhkan adalah instrumen hukum yang mampu merampas kembali harta rakyat dari tangan-tangan kotor. Jangan sampai Prolegnas 2026 hanya menjadi daftar belanjaan politik yang berakhir di keranjang sampah sejarah.

 

Pemerintah dan DPR harus membuktikan bahwa jargon "supremasi hukum" bukan sekadar hiasan pidato di Kompleks Parlemen. RUU Perampasan Aset harus menjadi prioritas utama, tanpa perlu "menyandera" nasibnya pada pembahasan regulasi lain yang berbeda karakter. (jkp)