Jurnalkitaplus - Dunia pendidikan tinggi Indonesia kembali diguncang oleh skandal yang memprihatinkan. Sebanyak 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam kasus pelecehan seksual melalui grup percakapan digital. Ironisnya, para pelaku adalah calon penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga integritas dan etika. Kasus ini bukan sekadar urusan "candaan internal," melainkan cerminan dari gunung es kekerasan seksual yang masih menghantui institusi pendidikan kita.
Grup percakapan yang awalnya merupakan grup koordinasi kos-kosan tersebut berubah menjadi ruang toksik yang berisi komentar vulgar, objektifikasi tubuh perempuan, hingga lelucon cabul terhadap foto-foto mahasiswi dan dosen. Munculnya frasa berbahaya seperti “diam berarti consent” dan “asas perkosa” dalam obrolan tersebut menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman mengenai persetujuan (consent) dan penghormatan terhadap martabat manusia di kalangan mahasiswa tersebut. Padahal, pakar psikologi telah menegaskan bahwa narasi "diam berarti setuju" adalah kekeliruan fatal yang sering digunakan untuk melanggengkan kekerasan
Di tengah riuhnya pembahasan di media sosial, muncul anggapan bahwa kasus ini akan "lemah di mata hukum" karena hanya bermodalkan tangkapan layar (screenshot). Namun, argumen ini dipatahkan oleh para ahli. Pakar Hukum Pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa grup percakapan yang beranggotakan lebih dari tiga orang sudah masuk dalam ranah publik, bukan lagi ruang privat absolut. Secara hukum, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan Pasal 414 ayat 2 KUHP tentang pencabulan atau Pasal 6 UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022 yang mengancam pelaku dengan pidana penjara hingga 12 tahun
Kita harus mengapresiasi langkah Universitas Indonesia yang mengedepankan pendekatan berorientasi pada korban (victim-centered) melalui Satgas PPKS UI. Langkah tegas berupa penonaktifan sementara para terduga pelaku merupakan sinyal penting bahwa tidak ada toleransi bagi kekerasan seksual di kampus
UI bahkan membuka peluang sanksi terberat berupa pemberhentian tetap (DO) jika pelanggaran terbukti. Sebagai perbandingan, universitas-universitas di Eropa telah memiliki protokol ketat yang serupa. Di Universitas Alicante (Spanyol) atau Universitas Antwerp (Belgia), penanganan kekerasan seksual dilakukan melalui prosedur hukum dan psikologis yang terintegrasi dengan undang-undang nasional
Di Indonesia, kehadiran Permendikbud Ristek 30/2021 dan PMA Nomor 73 Tahun 2022 sebenarnya telah memberikan payung hukum bagi institusi pendidikan untuk menindak segala bentuk pelecehan, termasuk yang bersifat verbal atau non-fisik seperti bersiul atau menatap dengan nuansa seksual yang menimbulkan risih
.
Kasus FH UI ini harus menjadi momentum evaluasi total bagi tradisi dan budaya di ranah pendidikan. Jangan sampai image kampus lebih diprioritaskan daripada keadilan bagi korban dengan dalih "penyelesaian kekeluargaan". Pendidikan hukum tidak hanya soal menghafal pasal, tetapi tentang menanamkan nurani dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jika calon penegak hukumnya saja sudah gagal menghormati martabat orang lain di ruang digital, lantas kepada siapa lagi masyarakat akan menitipkan keadilan di masa depan?
Institusi pendidikan harus tetap konsisten: Lawan kekerasan seksual, lindungi korban, dan tindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. | FG12

