Gugatan Citizen Lawsuit Soenarko cs ke Polda Metro: Bedanya dengan Judicial Review -->

Header Menu

Gugatan Citizen Lawsuit Soenarko cs ke Polda Metro: Bedanya dengan Judicial Review

Jurnalkitaplus
01/04/26



Jurnalkitaplus – Mayjen TNI (Purn) Soenarko memimpin sekelompok purnawirawan TNI menggugat Ditreskrimum Polda Metro Jaya melalui mekanisme Citizen Lawsuit terkait dugaan kelalaian dalam kasus ijazah Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini menyoroti penyelundupan pasal berat UU ITE yang dianggap tidak relevan.


Kronologi Gugatan Soenarko terhadap Polda


Pada akhir Maret 2026, 17 penggugat termasuk 9 jenderal purnawirawan dari tiga matra mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Mereka menargetkan Ditreskrimum Polda Metro Jaya atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam klaster kedua kasus ijazah Jokowi yang menjerat Roy Suryo cs. Tuduhan mencakup penyelundupan Pasal 32 dan 35 UU ITE—yang mengatur manipulasi data elektronik—padahal laporan awal Jokowi hanya soal pencemaran nama baik (Pasal 310-311 KUHP). Kuasa hukum tersangka menyebut ini memungkinkan penahanan dengan ancaman hingga 12 tahun penjara.


 Tujuan Gugatan


Tujuan utama adalah menuntut pertanggungjawaban aparat atas abuse of power, kriminalisasi pelapor, dan ketidakprofesionalan penyidik. Penggugat khawatir sikap ini membuka ruang aparat bertindak sewenang-wenang, merugikan kepentingan publik. Mereka menekankan perlunya pengawasan agar penegakan hukum tidak memihak.


Apa Itu Citizen Lawsuit?


Citizen Lawsuit adalah gugatan perdata warga negara terhadap penyelenggara negara atas kelalaian atau perbuatan melawan hukum yang merugikan publik. Berbeda dari class action yang tuntut ganti rugi kelompok, ini fokus perbaikan kebijakan tanpa bukti kerugian pribadi. Di Indonesia, dasarnya Pasal 1365 KUH Perdata meski belum diatur spesifik, sering digunakan untuk isu kepentingan umum seperti lingkungan atau abuse of power.




Citizen Lawsuit lebih fleksibel untuk kasus operasional negara, sementara Judicial Review uji konstitusionalitas undang-undang.


Gugatan ke PN Jaksel


Proses pelaporan berjalan tenang tanpa gejolak. Gugatan diserahkan secara administratif ke PN Jaksel, dengan pernyataan Soenarko menyerukan pengawasan hukum tanpa ancaman demonstrasi. Fokus pada argumen hukum membuat kasus ini menarik perhatian media tanpa eskalasi sosial, menegaskan komitmen purnawirawan pada supremasi hukum. | FG12