JURNALKITAPLUS – Tragedi memilukan di Stasiun Bekasi Timur yang merenggut 15 nyawa pada Senin (27/4/2026) lalu menyisakan duka sekaligus perdebatan sengit mengenai standar keselamatan transportasi publik kita. Di tengah suasana berkabung, muncul usulan dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, untuk merelokasi gerbong khusus perempuan dari ujung rangkaian ke posisi tengah.
Logikanya sederhana: ujung kereta adalah titik paling rentan saat terjadi tabrakan. Dengan memindahkannya ke tengah, perempuan—sebagai kelompok yang dianggap rentan—akan lebih terlindungi. Namun, apakah urusan nyawa bisa diselesaikan hanya dengan urusan "pindah tempat duduk"?
Mitigasi atau Sekadar "Lempar Risiko"?
Kritik tajam datang dari Selly Andriany Gantina, Kepala Kelompok Fraksi PDI-P Komisi VIII DPR RI. Bagi Selly, usulan Menteri PPPA mungkin punya niat baik sebagai langkah mitigasi cepat, namun ia jauh dari kata solusi akhir. Ada kesan kebijakan ini hanya memindahkan kerentanan dari satu kelompok ke kelompok lain.
"Keselamatan publik tidak boleh berbasis siapa yang ditempatkan sebagai tameng risiko," tegas Selly.
Pernyataan ini menohok jantung persoalan. Jika gerbong laki-laki diletakkan di ujung sebagai "pelindung" gerbong tengah, maka negara seolah-olah melegitimasi bahwa nyawa kelompok tertentu boleh dikorbankan demi keselamatan kelompok lain. Padahal, setiap warga negara, tanpa memandang gender, memiliki hak yang sama atas keamanan transportasi.
Tiga Pilar Reformasi Keselamatan
Alih-alih terjebak dalam dikotomi "ujung atau tengah", ada tiga hal fundamental yang seharusnya menjadi fokus pemerintah:
Evaluasi Total Sistem Persinyalan: Kecelakaan antara KRL dan KA Argo Bromo Anggrek menunjukkan adanya kegagalan sistemis yang fatal. Fokus utama harus tertuju pada modernisasi persinyalan, ketahanan rangkaian, dan prosedur darurat yang mampu mencegah tabrakan, bukan sekadar mengatur komposisi gerbong.
Afirmasi Tanpa Segregasi: Keberadaan gerbong perempuan tetap penting untuk mencegah pelecehan seksual. Namun, perlindungan ini harus diperkuat dengan sistem keamanan terintegrasi seperti panic system, petugas respons cepat, dan protokol evakuasi yang mumpuni, bukan hanya pembatasan fisik.
Menghilangkan Bahaya, Bukan Menghindarinya: Esensi dari kehadiran negara adalah memastikan seluruh rangkaian kereta—dari ujung depan hingga ujung belakang—adalah zona aman.
Menunggu Nyali Pemerintah
Tragedi Bekasi Timur harus menjadi momentum bagi Kementerian Perhubungan dan PT KAI untuk melakukan audit besar-besaran. Kita tidak bisa terus-menerus menggunakan pendekatan "pemadam kebakaran" yang hanya bereaksi setelah nyawa melayang.
Jika sistemnya aman, posisi gerbong tidak akan pernah menjadi isu. Namun selama perlintasan sebidang masih bermasalah dan sistem mitigasi tabrakan masih rapuh, mau diletakkan di mana pun, penumpang tetap dihantui maut.
Negara harus hadir bukan untuk memindahkan perempuan dari titik bahaya ke titik yang "agak aman", melainkan untuk menghilangkan bahaya itu sendiri. Karena pada akhirnya, keselamatan adalah hak yang tidak boleh dinegosiasikan dengan posisi kursi. | FG12

