Menghapus Stigma, Menjemput Keadilan: Mengapa RUU PPRT Tak Boleh Lagi Ditunda -->

Header Menu

Menghapus Stigma, Menjemput Keadilan: Mengapa RUU PPRT Tak Boleh Lagi Ditunda

Jurnalkitaplus
22/04/26


Jurnalkitaplus - Selama hampir dua dekade, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) terjebak dalam labirin birokrasi dan perdebatan kusir. Di balik tembok rumah-rumah kelas menengah dan atas, jutaan pekerja rumah tangga (PRT) beroperasi dalam ruang hampa hukum. Kini, di pertengahan 2026, urgensi untuk mengesahkan payung hukum ini bukan lagi sekadar pilihan, melainkan utang peradaban yang harus segera dilunasi.


Membongkar Mitos "Beban Majikan"


Salah satu hambatan terbesar macetnya RUU ini adalah narasi yang menyebutkan bahwa aturan baru akan memberatkan pemberi kerja atau "majikan". Ada ketakutan kolektif bahwa negara akan terlalu mencampuri urusan domestik, mulai dari standardisasi upah hingga sanksi pidana.


Namun, mari kita bedah realitanya:


  • Kepastian Hukum: RUU PPRT justru memberikan batasan jelas mengenai hak dan kewajiban. Tanpa aturan, konflik domestik seringkali berakhir buntu atau berujung kekerasan karena tidak adanya kontrak kerja yang formal.


  • Profesionalisme: Dengan adanya regulasi, profesi PRT akan naik kelas. Hubungan yang awalnya bersifat "belas kasihan" atau "kekeluargaan" (yang seringkali menjadi kedok eksploitasi) berubah menjadi hubungan kerja profesional yang saling menguntungkan.


  • Keseimbangan Sosial: Memberikan jaminan sosial dan jam kerja yang manusiawi kepada PRT tidak akan membuat pemberi kerja jatuh miskin. Sebaliknya, pekerja yang sejahtera dan sehat secara mental akan bekerja jauh lebih efektif.


Bukan Sekadar Angka, Tapi Nyawa


Data menunjukkan bahwa ketiadaan perlindungan hukum berkorelasi langsung dengan tingginya angka kekerasan fisik, psikis, hingga perdagangan orang di sektor domestik. Selama ini, PRT dianggap sebagai "pembantu", sebuah terminologi yang mereduksi martabat mereka sebagai subjek hukum.


"Negara tidak boleh terus menutup mata. Menganggap urusan dapur sebagai ranah privat yang tak tersentuh hukum adalah pembiaran terhadap praktik perbudakan modern."


Harapan di Tahun 2026


Langkah DPR dan Pemerintah untuk kembali menyentuh draf ini harus dikawal ketat. Kita tidak butuh lagi janji manis di podium politik; yang dibutuhkan adalah keberanian politik (political will) untuk mengetok palu.


Pengesahan RUU PPRT akan menjadi bukti bahwa Indonesia telah beranjak menjadi bangsa yang dewasa—bangsa yang menghargai setiap tetes keringat warganya, tanpa peduli apakah mereka bekerja di gedung pencakar langit atau di balik meja dapur.


RUU PPRT bukanlah ancaman bagi majikan. Ia adalah jembatan menuju hubungan kerja yang lebih bermartabat, transparan, dan adil. Sudah saatnya kita berhenti merawat mitos dan mulai merawat kemanusiaan. | FG12