Mengusut Celah Hukum: Fenomena Nominee yang Menggerus Kedaulatan Tanah Bali Editorial -->

Header Menu

Mengusut Celah Hukum: Fenomena Nominee yang Menggerus Kedaulatan Tanah Bali Editorial

Jurnalkitaplus
25/04/26

Gambar hanya ilustrasi AI

JURNALKITAPLUS - Praktik nominee dalam kepemilikan tanah oleh warga negara asing (WNA) di Bali bukan lagi fenomena tersembunyi, melainkan ancaman nyata terhadap kedaulatan agraria Indonesia. Seperti disoroti dalam laman Kompas.com (25/4)) maraknya skema ini—di mana WNI dijadikan pemilik formal sementara WNA mengendalikan secara de facto—telah menjadi pintu masuk bagi penguasaan lahan strategis di pantai dan perbukitan Pulau Dewata. 

Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan bahwa pola ini merusak tatanan sosial-ekonomi lokal, mendorong harga tanah melonjak hingga masyarakat adat kesulitan mengakses lahan warisan leluhur.


Dampak Sistemik yang Mengkhawatirkan


Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang melarang WNA memiliki tanah secara langsung, tetapi juga memicu rakus lahan dan spekulasi properti. Kepala Kantor Wilayah BPN Bali, Eko Priyanggodo, memperingatkan risiko penyalahgunaan sertifikat untuk membobol bank melalui jaminan fiktif, yang berpotensi mengguncang stabilitas keuangan nasional. 


Di Bali, sekitar 10.500 bidang tanah tercatat terlibat praktik serupa, dengan minimnya penindakan aparat menjadi sorotan anggota dewan. Harga tanah yang tak terkendali membuat warga lokal terpinggirkan, memaksa mereka hidup serumah dalam kondisi sempit—dampak langsung dari investasi berbasis kejahatan ini.


Modusnya beragam: perjanjian kuasa mutlak, sewa jangka panjang puluhan tahun, hingga pengakuan utang fiktif, semuanya memanfaatkan celah regulasi. Bali, sebagai etalase pariwisata Indonesia, kini menjadi laboratorium hukum agraria yang menyedihkan, di mana modal asing menggerus relasi agraria tradisional.


Langkah Tegas Pemerintah Daerah


Pemprov Bali patut diapresiasi karena tengah menggodok Perda Nominee untuk penertiban menyeluruh. Sanksi tidak hanya menyasar pemodal asing, tetapi juga notaris, pengembang, dan aparatur desa yang terlibat, termasuk pemecatan bagi pelaku alih fungsi lahan ilegal. Upaya ini selaras dengan Ranperda sebelumnya untuk membendung alih fungsi lahan produktif. 


Namun, penertiban harus holistik: libatkan BPN, Kejaksaan, dan PPAT untuk audit massal sertifikat, serta kampanye edukasi bagi masyarakat agar tak terjerat sebagai nominee demi imbalan sepesar.


Pemerintah pusat juga wajib turun tangan dengan memperkuat UU Cipta Kerja dan menutup celah hak pakai yang disalahgunakan WNA. Tanpa sinergi nasional, Bali berisiko kehilangan identitasnya sebagai tanah adat.


Catatan 


Fenomena nominee di Bali adalah bom waktu agraria yang menuntut tindakan tegas: penertiban regulasi, penegakan hukum ketat, dan perlindungan hak masyarakat lokal. Biarkan praktik ini merajalela, Indonesia kehilangan kedaulatan tanahnya sendiri. Saatnya bertindak, demi Bali dan generasi mendatang. | FG12


Sumber : Kompas.com ; Zonautara.com