Jurnalkitaplus - Indonesia sedang berada di persimpangan jalan hukum yang krusial. Kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang kini tengah digodok di meja legislator bukan sekadar urusan administrasi barang sitaan. Ini adalah perubahan paradigma besar: dari menghukum raga sang koruptor menjadi memiskinkan sumber daya kejahatannya. Namun, di balik semangat "miskin-kan koruptor" ini, terselip kekhawatiran besar akan potensi pelanggaran hak konstitusional.
Fokus pada Harta, Bukan Nyawa
Selama ini, hukum kita sering kali tak berdaya saat pelaku kejahatan kerah putih melarikan diri ke luar negeri atau meninggal dunia sebelum vonis dijatuhkan. Aset hasil jarahan pun membeku, tak bisa disentuh negara. RUU ini hadir membawa konsep Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture—sebuah mekanisme di mana negara bisa merampas harta yang diduga hasil kejahatan tanpa harus menunggu pemiliknya masuk bui.
Fokusnya bergeser dari in personam (mengejar orang) menjadi in rem (mengejar benda). Secara logika penegakan hukum, ini adalah langkah revolusioner untuk memutus urat nadi ekonomi para mafia.
Benturan Konstitusi dan Praduga Tak Bersalah
Namun, suara kritis dari Senayan baru-baru ini mengingatkan kita pada prinsip fundamental: presumption of innocence. Anggota Komisi III DPR, Soedeson Tandra, menyoroti risiko RUU ini menabrak Pasal 28 UUD 1945. Jika negara bisa mengambil harta seseorang sebelum ada putusan hakim yang menyatakan orang tersebut bersalah, bukankah ini mencederai hak milik warga negara?
Pembalikan beban pembuktian juga menjadi isu sensitif. Di satu sisi, ini memaksa pejabat dengan kekayaan tak wajar untuk jujur. Di sisi lain, tanpa pengawasan yang super ketat, mekanisme ini bisa menjadi alat pukul penguasa terhadap lawan politik atau aparatur sipil negara yang tidak memiliki kuasa untuk melawan.
Menimbang Keseimbangan
Kita sepakat bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang butuh penanganan luar biasa. Namun, pengejaran terhadap aset jangan sampai mengabaikan prinsip kepastian hukum. Indonesia adalah penganut sistem civil law, di mana putusan pengadilan adalah panglima.
RUU Perampasan Aset tidak boleh lahir prematur. Ia harus memiliki batasan yang jelas—ambang batas nilai aset yang bisa dirampas, mekanisme keberatan bagi pihak ketiga yang beriktikad baik, serta pengawasan independen agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.
RUU Perampasan Aset adalah "obat kuat" bagi pemberantasan korupsi, tetapi dosisnya harus pas. Jika terlalu lemah, ia hanya jadi macan kertas; jika terlalu liar, ia bisa melukai warga negara yang tak bersalah. Publik kini menunggu, apakah DPR sanggup melahirkan undang-undang yang berani memiskinkan penjahat tanpa harus mengorbankan hak-hak konstitusional kita sebagai bangsa yang beradab. | FG12
