Jurnalkitaplus - Keputusan Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, melarang pedagang cuanki berjualan di depan Pusdai Jawa Barat memunculkan perdebatan di tengah masyarakat. Di satu sisi, kebijakan itu dipandang sebagai upaya menata ruang publik dan menjaga kawasan ibadah tetap tertib. Namun di sisi lain, langkah tersebut juga menyentuh persoalan ekonomi rakyat kecil yang menggantungkan penghasilan dari keramaian di kawasan tersebut. Farhan menegaskan bahwa area depan Pusdai harus steril dari aktivitas berjualan maupun tempat berkumpul pada malam hari.
Di balik larangan tersebut, pemerintah kota sebenarnya sedang menjalankan agenda yang lebih luas, yakni mengembalikan fungsi kawasan sekitar rumah ibadah sebagai ruang yang bersih, nyaman, dan memiliki nilai kesakralan. Menurut Farhan, kawasan depan Pusdai selama ini kerap menjadi titik keramaian yang dipenuhi pedagang dan pengunjung hingga larut malam. Kondisi itu dinilai mengurangi marwah lingkungan ibadah sekaligus menimbulkan persoalan kebersihan dan ketertiban.
Meski demikian, Pemkot Bandung menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan bentuk pelarangan terhadap usaha pedagang cuanki. Para pedagang masih diperbolehkan berjualan di lokasi lain yang dianggap lebih sesuai, seperti kawasan dari arah RRI menuju Gedung Sate atau titik-titik lain yang tidak mengganggu fungsi ruang publik dan tempat ibadah. Dengan kata lain, yang menjadi sasaran penertiban bukan jenis usahanya, melainkan lokasi berdagang yang dianggap tidak tepat.
Kebijakan ini mencerminkan dilema yang sering dihadapi pemerintah daerah. Di satu sisi, kota membutuhkan penataan agar ruang publik tetap nyaman dan tertib. Namun di sisi lain, sektor informal seperti pedagang kaki lima merupakan bagian penting dari denyut ekonomi perkotaan. Kehadiran pedagang cuanki di kawasan Diponegoro bahkan telah menjadi bagian dari kehidupan sosial masyarakat Bandung selama bertahun-tahun. Karena itu, penataan yang dilakukan perlu dibarengi solusi nyata agar para pedagang tidak kehilangan pelanggan maupun sumber penghidupan.
Pada akhirnya, keberhasilan kebijakan ini tidak hanya diukur dari bersih atau tidaknya kawasan Pusdai, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menyediakan ruang alternatif yang layak bagi para pedagang. Penataan kota yang ideal adalah penataan yang mampu menjaga ketertiban tanpa mengorbankan ekonomi rakyat kecil. Jika keseimbangan itu tercapai, maka larangan berjualan di depan Pusdai dapat dipahami bukan sebagai pengusiran, melainkan bagian dari upaya membangun wajah Bandung yang lebih tertib, religius, dan ramah bagi semua pihak. | FG12

