Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah, Tuai Sorotan Publik -->

Header Menu

Kejagung Tak Tahan Febrie Adriansyah, Tuai Sorotan Publik

Jurnalkitaplus
21/07/26


Jurnalkitaplus – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan tidak menahan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah usai menjalani pemeriksaan selama sekitar 11 jam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Jumat (17/7/2026). Keputusan tersebut memicu sorotan publik karena tersangka lain dalam perkara yang sama, Don Ritto, justru tetap ditahan.


Febrie diperiksa setelah kasus yang menjeratnya dilimpahkan dari kepolisian ke Kejagung. Ia diduga terkait perkara korupsi penanganan kasus PT Asabri, pengadaan batu bara PT PLN, dan PT Krakatau Steel. Pada hari yang sama, penyidik juga menerima berkas perkara, barang bukti, serta tersangka Don Ritto dari Polri.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyatakan seluruh dokumen dan barang bukti, termasuk uang, emas, serta barang bukti elektronik, telah diterima dan diamankan untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Kejagung juga berjanji menangani perkara tersebut secara transparan dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.


Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kliennya mendapat 18 pertanyaan selama pemeriksaan. Salah satu materi yang didalami penyidik adalah dugaan penerimaan uang lebih dari Rp 50 miliar terkait penanganan perkara korupsi PT Asabri. Menurut Hotman, Febrie membantah tuduhan tersebut dan menyatakan tidak menerima uang sebagaimana yang dituduhkan.


Selain itu, Febrie juga mengaku tidak mengetahui asal-usul uang dan emas yang ditemukan di rumahnya di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Menurut tim kuasa hukum, rumah tersebut telah digunakan oleh Don Ritto sejak 2022 untuk kegiatan operasional yayasan sehingga barang-barang yang ditemukan disebut bukan milik Febrie.


Kejagung memutuskan tidak melakukan penahanan setelah mempertimbangkan sejumlah alasan yang diajukan tim kuasa hukum. Salah satunya adalah sikap kooperatif Febrie yang disebut langsung mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus setelah ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, penyidik menilai seluruh barang bukti telah dikuasai negara dan Febrie juga telah dikenakan pencegahan ke luar negeri sehingga dianggap tidak berpotensi melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti.


Meski demikian, keputusan tersebut menuai kritik. Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) M Isnur menilai perbedaan perlakuan antara Febrie dan Don Ritto berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten agar tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu.


Di tengah proses hukum yang berjalan, muncul pula spekulasi mengenai adanya pertarungan kepentingan di balik pengusutan kasus tersebut. Anggota Komisi III DPR Benny K Harman menyebut adanya dugaan rivalitas dua pihak berpengaruh yang disebut sebagai “godfather”, meski ia tidak menjelaskan secara rinci siapa pihak yang dimaksud.


Sementara itu, kehadiran pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Febrie juga menjadi perhatian publik. Hotman menegaskan dirinya membela Febrie atas dasar panggilan moral dan bukan karena imbalan materi. Ia menilai Febrie memiliki rekam jejak panjang dalam pengungkapan kasus-kasus korupsi besar dan telah berkontribusi menyelamatkan keuangan negara dalam jumlah signifikan.


Hingga kini, status hukum Febrie Adriansyah masih sebagai tersangka. Kejagung menyatakan penyidikan akan terus berlanjut untuk mendalami seluruh alat bukti dan keterangan yang telah dikumpulkan guna mengungkap secara tuntas perkara yang menjadi perhatian publik tersebut. | FG12