Kerugian Penipuan Daring di Asia Pasifik Tembus Rp 2.041 Triliun, PBB Soroti Ekspansi Sindikat Siber -->

Header Menu

Kerugian Penipuan Daring di Asia Pasifik Tembus Rp 2.041 Triliun, PBB Soroti Ekspansi Sindikat Siber

Jurnalkitaplus
22/07/26



JURNALKITAPLUS – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengungkapkan bahwa kerugian akibat penipuan daring di kawasan Asia Pasifik sepanjang 2025 diperkirakan mencapai 114,1 miliar dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 2.041 triliun. Angka tersebut melonjak tajam dibandingkan estimasi kerugian pada 2023 yang berada di kisaran 18 miliar hingga 37 miliar dolar AS.


Temuan itu tercantum dalam laporan terbaru Kantor PBB untuk Narkoba dan Kejahatan (UNODC) yang dirilis di Bangkok, Thailand, Selasa (21/7/2026). Laporan tersebut menyebutkan total kerugian korban penipuan daring di Asia Timur, Asia Tenggara, Australia, dan Selandia Baru berada di kisaran 88,3 miliar hingga 114,1 miliar dolar AS selama tahun lalu.


UNODC menilai lonjakan tersebut menunjukkan pertumbuhan pesat ekonomi kriminal berbasis penipuan daring yang kini menjadi salah satu ancaman terbesar di kawasan. Bahkan, nilai kerugian yang ditimbulkan disebut melampaui produk domestik bruto (PDB) sejumlah negara di Asia Pasifik.


Menurut laporan itu, Asia Tenggara, khususnya Kamboja dan Myanmar, masih menjadi pusat operasi sindikat penipuan daring transnasional. Sebagian besar jaringan tersebut dikendalikan oleh kelompok kriminal yang berasal dari China dan menjalankan berbagai modus kejahatan, mulai dari investasi kripto palsu hingga penipuan asmara yang menyasar korban di berbagai negara.


Sindikat tersebut tidak hanya memanfaatkan pelaku yang bekerja secara sukarela, tetapi juga korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang direkrut melalui iming-iming pekerjaan bergaji tinggi. Setelah tiba di negara tujuan, banyak korban dipaksa bekerja di pusat-pusat penipuan daring dengan pengawasan ketat dan ancaman kekerasan.


Tekanan internasional dari sejumlah negara, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan China, mendorong Kamboja serta Myanmar meningkatkan operasi penindakan terhadap industri ilegal tersebut sejak tahun lalu. Sejumlah bos jaringan penipuan bahkan telah diekstradisi ke China, sementara ribuan pekerja asing berhasil diselamatkan dari kompleks penipuan di kawasan perbatasan Myanmar.


Meski demikian, UNODC menilai langkah penegakan hukum belum mampu membongkar keseluruhan jaringan. Sindikat kejahatan kini beradaptasi dengan cepat melalui model operasi yang lebih terintegrasi dan memanfaatkan teknologi canggih, termasuk kecerdasan buatan (AI), untuk mengidentifikasi target dan menjalankan rekayasa sosial.


Perwakilan Regional UNODC untuk Asia Tenggara dan Pasifik, Delphine Schantz, mengatakan jaringan kriminal saat ini beroperasi layaknya perusahaan waralaba dengan berbagai divisi khusus yang menangani pencucian uang, perdagangan manusia, penyelundupan migran, hingga pengumpulan data korban.


“Jaringan yang dulu beroperasi di wilayah tertentu kini semakin berekspansi ke berbagai pasar gelap dan memanfaatkan layanan yang saling terhubung,” ujar Schantz.


Selain memperluas jaringan ke berbagai negara, para pelaku juga mulai memindahkan pusat operasinya ke wilayah dengan tata kelola lemah, seperti Timor-Leste, sejumlah negara Kepulauan Pasifik, dan kawasan Afrika. Mereka juga aktif merekrut tenaga kerja dari luar Asia untuk mendukung ekspansi ke pasar global.


Di tengah maraknya aktivitas sindikat tersebut, Indonesia kembali menghadapi kasus dugaan perdagangan orang yang terkait dengan industri penipuan daring. Kementerian Luar Negeri RI mengungkap adanya dua warga negara Indonesia berinisial AE dan S yang diduga disandera di Myanmar sejak 15 Juli 2026 dengan tuntutan tebusan sebesar Rp 200 juta.


Direktur Perlindungan WNI Kementerian Luar Negeri RI, Heni Hamidah, mengatakan KBRI Yangon telah berkoordinasi dengan otoritas Myanmar dan berbagai pihak terkait untuk menelusuri keberadaan kedua WNI tersebut serta menyiapkan langkah penyelamatan apabila lokasi mereka berhasil diidentifikasi.


Pemerintah Indonesia mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran pekerjaan di luar negeri dengan gaji tinggi yang tidak melalui prosedur resmi. Berdasarkan berbagai kasus yang ditangani, korban umumnya direkrut untuk bekerja di Thailand, namun kemudian dibawa secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar, dan dipaksa bekerja di jaringan penipuan daring.


Sejak Februari 2025 hingga Juli 2026, pemerintah telah memulangkan sedikitnya 1.203 WNI dari pusat-pusat penipuan daring di Myanmar melalui Thailand. Namun, proses penyelamatan kerap menghadapi hambatan karena banyak lokasi sindikat berada di wilayah yang tidak sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah Myanmar.


UNODC menegaskan bahwa skala dan kompleksitas kejahatan siber terorganisasi saat ini telah melampaui kapasitas respons yang tersedia. Organisasi itu menyerukan kerja sama internasional yang lebih kuat untuk membongkar jaringan lintas negara yang terus berkembang dan menimbulkan kerugian ekonomi dalam jumlah sangat besar. | FG12


Reuters