Jurnalkitaplus — Sejumlah pemerintah daerah (pemda) di Indonesia tengah menghadapi tekanan fiskal yang sangat berat akibat pemangkasan dana Transfer ke Daerah (TKD) oleh pemerintah pusat. Kondisi ini memicu krisis keuangan di daerah yang mengancam kelangsungan hidup ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 39 pemerintah daerah yang tercatat tidak mampu membayar gaji pegawai PPPK mereka. Masalah ini diperparah oleh rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan porsi belanja pegawai di beberapa wilayah yang telah melampaui 50 persen dari total APBD.
Kemarahan ASN Tidore Pecah, Wali Kota Ancang-Ancap Mundur
Salah satu dampak paling ekstrem terjadi di Pemerintah Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Menghadapi defisit anggaran hingga Rp 50 miliar—di mana pendapatan daerah tahun 2026 hanya Rp 608 miliar berbanding terbalik dengan belanja yang disahkan sebesar Rp 657 miliar—Pemkot mengambil langkah drastis.
Wali Kota Tidore Kepulauan, Muhammad Sinen, memutuskan untuk memangkas pendapatan PPPK serta Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN sebesar 30 persen. Jika kebijakan efisiensi murni ini tidak diambil, kas daerah diproyeksikan hanya mampu membayar gaji pegawai hingga Agustus 2026.
Kebijakan ini memicu gelombang protes. Pada Senin (6/7/2026), apel akbar yang dihadiri ribuan ASN di kantor Wali Kota berakhir ricuh. Massa yang emosional sempat merusak sejumlah fasilitas kantor sebelum skema kebijakan dijelaskan secara rinci.
Meski situasi memanas, Muhammad Sinen menegaskan komitmennya untuk tidak merumahkan lebih dari 2.000 pegawai PPPK di wilayahnya. Ia bahkan menyatakan siap mempertaruhkan jabatannya.
"Jika sampai kondisi negara masih terus seperti ini, dan terburuknya harus dirumahkan, saya selaku Wali Kota Tidore Kepulauan akan mundur dari jabatan. Saya tidak mau korbankan 2.000 orang lebih, kemudian berleha-leha dengan jabatan," tegas Sinen, Rabu (8/7/2026).
Ancaman serupa juga membayangi wilayah lain. Di Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebanyak 9.000 pegawai PPPK dilaporkan ikut terancam diberhentikan akibat persoalan anggaran yang sama.
Strategi Daerah: Dari Obligasi Rp 3,5 Triliun hingga Kekuatan PAD
Menghadapi cekikan fiskal ini, tiap daerah merespons dengan strategi yang berbeda:
Provinsi Jakarta (Skema Creative Financing):
Pemprov Jakarta mengalami penurunan pagu transfer pusat yang sangat drastis, dari Rp 30,19 triliun pada 2025 menjadi hanya Rp 13,76 triliun pada 2026. Gubernur Jakarta, Pramono Anung, menyatakan pihaknya tengah memproses penerbitan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun untuk memperluas sumber pembiayaan alternatif.
Kabupaten Bogor (Kemandirian PAD):
Nasib lebih beruntung dialami Pemkab Bogor. Walau dana transfer dan dana desa mereka turun dari Rp 5,559 triliun (2025) menjadi Rp 4,316 triliun (2026), mereka tidak mengalami kesulitan membayar gaji. Bupati Bogor, Rudy Susmanto, menjelaskan bahwa struktur APBD mereka relatif kokoh karena lebih dari 50 persen pendapatannya ditopang oleh PAD.
Respons Pusat: Dorong Pembiayaan Kreatif dan Wacana Revisi UU HKPD
Di tengah situasi kritis ini, pemerintah pusat belum mengucurkan intervensi anggaran langsung. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sejauh ini baru memberikan dorongan agar pemda lebih kreatif mencari sumber pendapatan baru guna memperkuat kapasitas fiskalnya.
Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri, Cheka Virgowansyah, mencontohkan Kota Pekanbaru yang sukses mendongkrak PAD dari Rp 800 miliar menjadi Rp 1,2 triliun dengan mempermudah layanan pembayaran pajak masyarakat.
Selain itu, pemerintah pusat kini tengah mengkaji jalan keluar regulasi, termasuk wacana merevisi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Fokus revisi mengarah pada Pasal 146 Ayat (1) yang membatasi alokasi belanja pegawai pemda maksimal 30 persen dari APBD. Aturan ini dinilai menjebak dan menyulitkan pemda yang ruang fiskalnya sudah terlanjur sempit akibat pemotongan dana transfer pusat.
Sementara itu, Wakil Mendagri Bima Arya Sugiarto menyatakan pihak kementerian masih merampungkan pendataan mengenai kemampuan riil fiskal daerah setelah tenggat waktu pelaporan resmi berakhir pada Senin (6/7/2026).
Tanggapan Apkasi: Daerah Sudah Terlalu Sempit
Merespons dorongan pusat agar daerah melakukan pembiayaan kreatif, Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi), Bursah Zarnubi, angkat bicara.
Menurut Bursah, strategi creative financing yang digaungkan pemerintah pusat adalah langkah yang baik secara teori. Namun, ia mengingatkan bahwa strategi tersebut sangat sulit diwujudkan dalam waktu dekat mengingat kondisi ruang fiskal mayoritas daerah saat ini sudah berada di titik nadir. (FG12)

