Jurnalkitaplus – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tengah menyiapkan Program Penjaminan Polis (PPP) yang ditargetkan mulai berlaku paling cepat pada April 2027. Dalam skema yang diusulkan, setiap nasabah asuransi akan memperoleh jaminan nilai pertanggungan hingga Rp 500 juta sampai Rp 700 juta apabila perusahaan asuransi mengalami gagal bayar.
Anggota Dewan Komisioner LPS Bidang Program Penjaminan Polis, Ferdinan D Purba, mengatakan batas maksimal penjaminan tersebut masih dalam tahap pembahasan dan akan diatur melalui Peraturan Pemerintah sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
“Berdasarkan simulasi yang kami lakukan, batas penjaminan Rp 500 juta hingga Rp 700 juta dapat melindungi sekitar 96 hingga 97 persen pemegang polis di Indonesia,” ujar Ferdinan dalam media briefing di Jakarta, Minggu (19/7/2026).
Menurut dia, besaran jaminan tersebut telah melampaui standar internasional yang umumnya dirancang untuk melindungi sedikitnya 90 persen pemegang polis. Dengan demikian, mayoritas nasabah tetap memperoleh perlindungan apabila perusahaan asuransi mengalami masalah keuangan atau gagal memenuhi kewajiban pembayaran klaim.
Dalam skema yang diusulkan, LPS hanya akan membayar klaim hingga batas maksimum yang dijamin. Apabila nilai klaim nasabah melebihi batas tersebut, sisa pembayaran akan bergantung pada hasil proses likuidasi perusahaan asuransi yang bersangkutan.
Program Penjaminan Polis nantinya berlaku untuk berbagai produk asuransi yang memiliki unsur proteksi, termasuk produk yang mengandung unsur tabungan. Namun, sejumlah produk dikecualikan dari jaminan, seperti reasuransi, produk asuransi yang mengandung unsur investasi atau PAYDI, asuransi kredit, dan suretyship.
Untuk mendukung program tersebut, perusahaan asuransi diwajibkan menjadi peserta dan membayar iuran kepada LPS. LPS mengusulkan iuran awal sebesar 0,1 persen dari ekuitas perusahaan serta iuran berkala sebesar 0,1 persen per semester dari dasar pengenaan iuran.
Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Informasi Asuransi LPS Suwandi mengakui kewajiban iuran tersebut berpotensi memengaruhi perhitungan premi. Namun, dampaknya dinilai sangat kecil karena iuran tidak dihitung dari seluruh nilai premi yang dibayarkan nasabah, melainkan dari cadangan kewajiban kontrak asuransi atau insurance contract liabilities (ICL).
Sebagai ilustrasi, untuk polis asuransi jiwa dengan premi Rp 5 juta dan nilai pertanggungan mencapai Rp 5 miliar, iuran yang harus disetorkan perusahaan kepada LPS diperkirakan hanya sekitar Rp 3.000 per nasabah. Karena itu, kenaikan premi akibat program penjaminan dinilai tidak akan signifikan.
“Tujuan kami bukan mencari dana sebesar-besarnya, tetapi memastikan industri asuransi tetap sehat dan kuat serta mampu melindungi pemegang polis,” kata Suwandi.
Dosen Magister Ekonomi Terapan dan Ekonomi Pembangunan Unika Atma Jaya Jakarta, Yohanes Berchman Suhartoko, menilai kehadiran Program Penjaminan Polis berpotensi meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi. Meski demikian, ia mengingatkan perlunya pengawasan agar perusahaan asuransi tidak menggunakan program tersebut sebagai alasan untuk menaikkan premi secara berlebihan.
LPS menilai keberhasilan Program Penjaminan Polis tidak hanya bergantung pada regulasi dan kesiapan industri, tetapi juga pada sosialisasi kepada masyarakat. Edukasi diperlukan agar nasabah memahami bahwa jaminan polis memiliki batas tertentu dan tidak mencakup seluruh jenis produk asuransi.
Jika seluruh regulasi pendukung dapat diterbitkan sesuai jadwal, Program Penjaminan Polis diproyeksikan mulai diaktifkan pada April 2027. Alternatif lainnya, program tersebut akan mulai berjalan pada Juli 2027, tergantung kecepatan penyelesaian aturan pelaksana oleh pemerintah. | FG12

