Jurnalkitaplus - Kasus yang menyeret pengacara kondang Hotman Paris Hutapea dengan kalangan jurnalis menjadi pengingat penting tentang batasan etika dalam komunikasi publik. Perseteruan ini bukan sekadar silat lidah, melainkan menyentuh esensi penghormatan terhadap profesi yang dilindungi undang-undang.
Duduk Perkara: Ketika Pertanyaan Dibalas Cercaan
Peristiwa ini bermula pada Jumat, 17 Juli 2026, di Gedung Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung). Saat itu, Hotman Paris sedang mendampingi kliennya, Febrie Adriansyah, yang diperiksa sebagai tersangka dalam kasus korupsi PT Asabri. Dalam sesi tanya jawab dengan media, seorang wartawan mengajukan pertanyaan kritis mengenai apakah kliennya merasa dikriminalisasi dalam perkara tersebut.
Alih-alih menjawab substansi, Hotman merespons dengan kalimat yang dinilai ofensif: "Menurut kau gimana? Lu punya otak nggak?". Tidak hanya itu, berdasarkan rekaman konferensi pers, Hotman juga melontarkan kalimat seperti "Udah deh, shut up," menyuruh bertanya kepada kakek si penanya, hingga menyebut wartawan "pengecut" jika tidak langsung mengonfirmasi kasus tersebut ke Mabes Polri.
Gelombang Respon: Kecaman dari Organisasi Pers
Ucapan tersebut memicu reaksi keras dari berbagai organisasi profesi jurnalis yang menilai tindakan tersebut merendahkan martabat wartawan. Dewan Pers menyatakan penyesalannya dan menilai cara Hotman menjawab pertanyaan tidak beradab serta merendahkan profesi.
Forum Pemred Indonesia menegaskan bahwa bertanya adalah cara wartawan melakukan verifikasi yang dilindungi hukum, dan respons intimidatif bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers. Dukungan serupa datang dari IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia), Iwakum (Ikatan Wartawan Hukum), PWI (Persatuan Wartawan Indonesia), dan MIO Indonesia yang semuanya mendesak Hotman untuk menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Mereka mengingatkan bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak menjawab, namun tidak memiliki hak untuk menyerang personal atau menghina kapasitas intelektual jurnalis.
Perkembangan Terkini: Permohonan Maaf dan Klarifikasi
Menanggapi tekanan publik dan organisasi pers, Hotman Paris akhirnya menyampaikan permohonan maaf melalui akun Instagram pribadinya pada Senin, 20 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia meminta maaf sebesar-besarnya kepada seluruh wartawan dan organisasi pers di Indonesia atas ucapannya yang dianggap kurang sopan.
Meski demikian, Hotman memberikan klarifikasi bahwa emosinya tersulut karena merasa diberondong pertanyaan yang sama berulang kali, padahal ia sudah menyatakan tidak tahu karena hal itu di luar kapasitasnya sebagai kuasa hukum. Ia menegaskan tidak ada niat untuk merendahkan profesi wartawan, mengingat selama ini ia memiliki hubungan yang dekat dengan kalangan pers.
Sikap Seharusnya: Sinergi dalam Koridor Etika
- Belajar dari polemik ini, ada beberapa poin krusial mengenai bagaimana seharusnya sikap narasumber, terutama figur publik dan aparat penegak hukum, terhadap wartawan:
- Penghormatan terhadap UU Pers: Seluruh pihak wajib menghormati tugas jurnalistik yang dilindungi oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Wartawan bekerja untuk memenuhi hak publik atas informasi.
- Komunikasi yang Rasional dan Beradab: Jika narasumber tidak setuju atau tidak senang dengan sebuah pertanyaan, hendaknya ditanggapi dengan cara yang lebih beradab dan tidak emosional.
- Gunakan Mekanisme Konstitusional: Jika ada keberatan terhadap pertanyaan atau pemberitaan, narasumber seharusnya menggunakan mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, atau melapor ke Dewan Pers, bukan melakukan intimidasi verbal di ruang publik.
- Menjaga Marwah Profesi (Officium Nobile): Sebagai advokat, Hotman terikat pada Kode Etik Advokat Indonesia yang mewajibkan sikap sopan terhadap semua pihak dan menjaga citra martabat kehormatan profesi sebagai profesi terhormat.
Pers yang kritis adalah pilar demokrasi, dan narasumber yang profesional adalah mitra dalam menyampaikan kebenaran. Menghargai pertanyaan jurnalis, setajam apa pun itu, adalah bentuk penghormatan terhadap hak publik dan supremasi hukum. | FG12

