JURNALKITAPLUS – Rencana pelibatan Bintara Pembina Desa (Babinsa) dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai penolakan dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan. Koalisi menilai kebijakan tersebut berpotensi mengaburkan batas antara kewenangan sipil dan militer serta dapat menggeser pendekatan perpajakan dari kepatuhan sukarela menjadi pendekatan berbasis keamanan. Sementara itu, Markas Besar TNI menyatakan belum ada pembahasan maupun regulasi yang mengatur keterlibatan prajurit dalam urusan pengawasan pajak.
Direktur Eksekutif Imparsial, Ardi Manto Adiputra, menegaskan bahwa pengawasan dan pemungutan pajak merupakan fungsi administrasi pemerintahan sipil yang seharusnya tidak melibatkan aparat militer. Menurutnya, penggunaan jejaring teritorial TNI hingga tingkat desa untuk mendukung pengawasan perpajakan berpotensi menjadi bentuk militerisasi ruang sipil dan menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
Koalisi juga menyoroti aspek hukum dari rencana tersebut. Merujuk Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 juncto UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI, tugas pokok militer adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan negara. Mereka menilai pengawasan kepatuhan pajak tidak termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP), sehingga perluasan kewenangan melalui kebijakan administratif dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Selain persoalan kewenangan, koalisi mengingatkan adanya risiko pelanggaran privasi dan kerahasiaan data wajib pajak. Data mengenai penghasilan, aset, dan aktivitas ekonomi warga dinilai sangat sensitif sehingga keterlibatan pihak di luar otoritas perpajakan berpotensi meningkatkan risiko penyalahgunaan informasi maupun stigmatisasi terhadap masyarakat.
Atas dasar itu, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Kementerian Keuangan mencabut ketentuan yang membuka ruang pelibatan Babinsa dalam pengawasan perpajakan. Mereka juga meminta Panglima TNI memastikan prajurit tetap fokus pada tugas pertahanan negara serta mendorong Komnas HAM dan Ombudsman mengawasi potensi maladministrasi maupun pelanggaran hak warga yang mungkin timbul.
Menanggapi polemik tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa pelibatan aparat kewilayahan bukanlah kebijakan baru. Menurutnya, mekanisme koordinasi dengan unsur TNI dan Polri telah berlangsung sejak 2020 dan kembali ditegaskan melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.
Bimo menjelaskan bahwa Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya berperan sebagai sumber informasi dan mitra koordinasi di tingkat wilayah. Mereka tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan, penagihan, maupun pemungutan pajak. Seluruh proses administrasi perpajakan tetap berada di bawah kewenangan Direktorat Jenderal Pajak.
Menurut DJP, dukungan informasi dari aparat kewilayahan dibutuhkan untuk membantu pemetaan subjek dan objek pajak, khususnya dalam pengumpulan data lapangan. Meski demikian, pemerintah menegaskan instrumen utama pengawasan tetap mengandalkan sistem digital seperti Compliance Risk Management (CRM), pemetaan berbasis geo-tagging, dan sistem administrasi perpajakan Coretax.
Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan TNI Mayor Jenderal Muhammad Nas menyatakan hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak. Ia juga menegaskan belum terdapat aturan maupun payung hukum yang mengatur penugasan tersebut.
Perdebatan mengenai keterlibatan aparat kewilayahan dalam pengawasan perpajakan diperkirakan masih akan berlanjut. Di tengah upaya pemerintah meningkatkan penerimaan negara dan kepatuhan wajib pajak, sejumlah kalangan menilai penguatan sistem administrasi, transparansi, serta peningkatan kualitas layanan perpajakan menjadi langkah yang lebih tepat dibanding memperluas keterlibatan aparat keamanan dalam urusan fiskal. | Fg12

