Jurnalkitaplus.com - Pemerintah memberlakukan harga BBM Solar khusus bagi nelayan dan pengusaha di bidang perikanan yang memiliki kapal berkapasitas 30 hingga 120 Gross Tonnage (GT). Harga yang ditetapkan sebesar Rp15 ribu per liter.
Airlangga dalam Youtube Sekretariat Presiden, Selasa (14/7/2026) menjelaskan, “Arahan Bapak Presiden, karena kita lihat harga daripada B50 itu yang khusus untuk nelayan di bawah 30 GT kan sudah diberikan di Rp6.800."
"Kemudian harga BBM yang non-subsidi itu kemarin sempat melonjak ke Rp21.300 dan karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujarnya.
Mengutip Bloomberg Technoz (14/7), Airlangga mengatakan harga tersebut ditetapkan setelah pemerintah menghitung rata-rata biaya produksi solar di dalam negeri yang diperkirakan mencapai Rp18.600 per liter.
Selisih sebesar Rp3.600 per liter akan diberikan dalam bentuk subsidi yang dibiayai oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS), sementara Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mempublikasikan regulasi yang mengatur skema tersebut.
“Saat Sekarang BPDP mempunyai cukup dana untuk membiayai hal tersebut, bukan oleh APBN. Karena harga minyak, harga solar, dan harga biodiesel sudah dekat dan oleh karena itu ada dana yang bisa digunakan,” terang Airlangga.
Terkait kebijakan ini lemerintah turut menetapkan kuota 400.000 ton dalam kurun waktu 6 bulan ke depan. Sementara itu Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan bahwa kebijakan tersebut dilakukan dalam rangka memberikan kepastian berbisnis bagi pera pelaku industri perikanan.
Bahlil menambah bahwa nantinya Kementerian ESDM akan membuat surat keputusan sebagai tindak lanjut. “Nanti kita akan minta titik-titiknya akan ditentukan oleh, koordinasikan dengan Menteri Perikanan,” imbuhnya. (ALR-26)
