Jurnalkitaplus – Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana terorisme di wilayah Kecamatan Rajadesa, Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Senin (20/7/2026) pagi dan berlangsung tanpa perlawanan, dengan pengamanan di lokasi dibantu personel Polres Ciamis.
Terduga yang diketahui berinisial AR (43) diamankan saat berada di jalan desa. Berdasarkan informasi awal, penyidik menduga yang bersangkutan terlibat dalam aktivitas penyebaran propaganda ekstremisme melalui media sosial. Seluruh proses penyidikan kini sepenuhnya ditangani oleh Densus 88 Antiteror Polri.
Usai penangkapan, petugas melakukan penggeledahan di kediaman terduga dan mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyelidikan. Di antaranya berupa telepon seluler, dokumen, catatan, serta beberapa buku yang akan diperiksa lebih lanjut sebagai barang bukti.
Dilansir dari Newstasikmalaya Kasat Reskrim Polres Ciamis AKP Carsono menjelaskan bahwa keterlibatan jajarannya hanya sebatas memberikan bantuan pengamanan selama operasi berlangsung. Ia menegaskan seluruh proses hukum dan pengembangan kasus berada di bawah kewenangan Densus 88 Antiteror Polri.
Hingga kini, aparat masih mendalami dugaan keterlibatan AR, termasuk kemungkinan adanya jaringan maupun aktivitas lain yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme. Polisi belum menyampaikan secara rinci hasil penyelidikan karena proses pemeriksaan masih berlangsung. | FG12

