Jurnalkitaplus – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (21/7/2026). Regulasi baru ini disiapkan sebagai landasan hukum untuk membangun pusat keuangan internasional yang diharapkan mampu menarik arus investasi global sekaligus memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.
Pengesahan dilakukan setelah seluruh fraksi menyatakan persetujuannya dalam rapat yang dipimpin Ketua DPR. Pembentukan PFII merupakan amanat perubahan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), yang kemudian ditindaklanjuti melalui pembahasan intensif antara pemerintah dan DPR sejak awal Juli 2026.
Melalui undang-undang tersebut, pemerintah menargetkan Indonesia memiliki kawasan finansial berstandar internasional yang dapat menjadi pusat layanan perbankan global, pengelolaan aset (wealth management), pembiayaan investasi, hingga aktivitas keuangan internasional lainnya. Keberadaan PFII juga diharapkan memperluas sumber pembiayaan bagi proyek-proyek strategis nasional serta memperdalam pasar keuangan domestik.
Sejumlah poin penting turut diatur dalam undang-undang ini. Pemerintah menyiapkan berbagai insentif bagi investor yang memenuhi persyaratan, termasuk fasilitas perpajakan yang kompetitif agar Indonesia mampu bersaing dengan pusat keuangan dunia. Selain itu, akan dibentuk lembaga pengelola dan badan pengawas khusus yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan DPR, disertai mekanisme penyelesaian sengketa melalui badan arbitrase maupun pengadilan khusus.
UU PFII juga membuka ruang penggunaan mata uang asing untuk transaksi tertentu di kawasan pusat finansial internasional sesuai ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menarik lembaga keuangan internasional, perusahaan investasi, hingga kantor pengelola kekayaan keluarga (family office) untuk beroperasi di Indonesia.
Pemerintah memperkirakan keberadaan pusat finansial internasional mampu mendatangkan investasi hingga ratusan triliun rupiah dalam beberapa tahun ke depan. Meski demikian, lokasi kawasan PFII masih akan ditentukan pemerintah melalui kebijakan lanjutan setelah undang-undang resmi berlaku. Bali menjadi salah satu daerah yang sebelumnya disebut berpeluang menjadi lokasi pengembangan pusat finansial tersebut. | FG12

