Jurnalkitaplus – Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menegaskan bahwa Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tidak dibangun sebagai toko serba ada atau supermarket desa. Menurutnya, fungsi utama program tersebut adalah menjadi infrastruktur pemerintah untuk memperpendek rantai distribusi barang bersubsidi, menyalurkan bantuan pemerintah, sekaligus menyerap hasil produksi masyarakat agar harga tetap stabil.
Pernyataan itu disampaikan Zulhas untuk meluruskan anggapan bahwa Kopdes Merah Putih akan bersaing dengan warung atau toko kelontong yang sudah lebih dulu beroperasi di desa. Ia menekankan, koperasi tersebut justru dirancang sebagai simpul distribusi pemerintah yang menghubungkan petani, nelayan, dan masyarakat dengan berbagai program negara. Dalam tahap awal, Kopdes akan berfungsi sebagai penyalur barang bersubsidi, bantuan sosial, hingga pelaksana operasi pasar ketika diperlukan.
Selain itu, Kopdes Merah Putih juga diproyeksikan menjadi offtaker atau pembeli hasil panen dan tangkapan masyarakat. Dengan mekanisme tersebut, koperasi akan menyerap komoditas ketika harga di tingkat petani atau nelayan jatuh di bawah harga acuan pemerintah. Langkah ini diharapkan mampu menjaga stabilitas pendapatan produsen sekaligus mengurangi dominasi rantai distribusi yang panjang.
Pemerintah saat ini menargetkan penyelesaian pembentukan sekitar 35.872 koperasi desa dan kelurahan pada Agustus 2026. Setelah aspek kelembagaan rampung, fokus berikutnya adalah penguatan manajemen, penempatan sumber daya manusia, serta penyusunan Peraturan Presiden yang mengatur mekanisme penyaluran subsidi dan bantuan pemerintah melalui Kopdes Merah Putih. Regulasi tersebut ditargetkan selesai dalam waktu sekitar satu bulan.
Meski demikian, pernyataan Zulhas turut memunculkan diskusi mengenai arah pengembangan Kopdes Merah Putih. Di satu sisi, pemerintah menegaskan koperasi tidak akan menjadi pesaing toko kelontong desa. Namun di sisi lain, berbagai fungsi yang akan dijalankan—mulai dari penyaluran pupuk, LPG, bantuan sosial, hingga layanan pembayaran—dinilai akan membuat Kopdes memegang peran strategis dalam aktivitas ekonomi pedesaan. Karena itu, keberhasilan program akan sangat bergantung pada tata kelola, transparansi, profesionalisme pengelola, serta kemampuan memastikan kehadirannya benar-benar memperkuat ekonomi desa tanpa mematikan pelaku usaha lokal. | FG12

