Sumber foto: Iwan Bahagia/bbc.com
Namun, bagi Salihin, warga Kampung Toweren Owaq, Kecamatan Lut Tawar, Kabupaten Aceh Tengah, kayu yang datang bersama banjir bandang bukan sekadar material sisa bencana. Kayu-kayu itu menjadi jalan keluar untuk bertahan hidup setelah sawah dan kebun miliknya rusak tertimbun longsor.
Sawah padi Salihin yang kala itu sudah mulai berbuah dan tinggal menunggu beberapa bulan untuk menguning, tertutup lumpur serta gelondongan kayu. Separuh area sawah di bagian hulu dan hilir kampung dipenuhi material longsoran berupa lumpur, batang kayu, dan bebatuan dengan jumlah yang tak terhitung.
Sebagaimana dikabarkan bbc.com (30/12/2025), berbekal darah pelaut dari mendiang ayahnya, Salihin memilih memanfaatkan kayu gelondongan yang hanyut ke sawah untuk membuat perahu sampan.
Selama sepuluh hari ia mengerjakan perahu tersebut dengan tangan sendiri. Saat disambangi, perahu kayu itu sudah hampir rampung dipahat. "Perahu ini saya buat dari kayu yang hanyut di sawah orang, terus saya bikin sampan untuk usaha sehari-hari," kata Salihin kepada wartawan Iwan Bahagia yang melaporkan untuk BBC Indonesia (27/12/2025).
Menurut Salihin, perahu menjadi satu-satunya solusi mencari nafkah setelah sawah dan kebun kopi miliknya tertimbun material longsor. "Saya orangnya pelaut, nelayan danau. Itu cara saya mencari nafkah untuk keluarga," ujarnya. Dalam proses pembuatannya, Salihin hanya mengandalkan peralatan manual tanpa mesin listrik. Pasalnya, aliran listrik baru kembali masuk ke kampung tersebut beberapa hari terakhir.
Kini perahu memasuki tahap penyempurnaan dan rencananya segera diangkut ke danau yang berjarak sekitar 100 meter dari belakang rumahnya. "Kayu ini dari hutan, hanyut saat bencana kemarin, lengket di sawah orang," tuturnya. Ia menduga kayu yang oleh masyarakat Gayo disebut sebagai kayu sentang itu sebelumnya sudah ditebang dan dinilai cocok sebagai bahan dasar perahu.
Salihin menggunakan peralatan tradisional seperti kapak untuk membentuk sampannya. (Sumber foto: Iwan Bahagia/bbc.com)
Kondisi pascabanjir bandang menjadi bayang-bayang menakutkan bagi perekonomian warga Toweren Owaq. Selain sawah padi, Salihin juga kehilangan kebun kopi yang selama ini menjadi sumber penghidupan. "Sawah sudah habis, kebun sudah habis. Tidak ada lagi usaha selain melaut ke danau," ungkapnya.
Tak hanya Toweren Owaq, tiga kampung tetangga yakni Toweren Antara, Toweren Uken, dan Toweren Toa juga mengalami persoalan serupa akibat banjir bandang.
Hingga kini pemerintah belum menyimpulkan asal-usul kayu-kayu tersebut. Merespons kondisi itu, Kementerian Kehutanan mengeluarkan regulasi untuk melonggarkan pemanfaatan kayu gelondongan yang hanyut bersama banjir di Sumatra. Kayu tersebut dikategorikan sebagai "sampah spesifik akibat bencana yang membutuhkan penanganan tertentu, terutama untuk menjamin keselamatan dan kesehatan masyarakat".
Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Luar Negeri Kemenhut, Krisdianto, mengatakan pihaknya telah menerbitkan arahan resmi kepada pemerintah daerah terdampak sejak 8 Desember 2025. Arahan itu tertuang dalam Surat Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Nomor S.467/PHL/IPHH/PHL.04.01/B/12/2025. "Pemanfaatan kayu hanyut ditujukan semata-mata untuk kepentingan kemanusiaan, khususnya penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi pascabencana," kata Krisdianto, Senin (22/12/2025).
Ia menambahkan bahwa kayu hanyut tersebut dapat dikategorikan sebagai kayu temuan, sehingga pengelolaannya tetap perlu dilaporkan kepada aparat desa setempat. Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua Forum Bangun Investasi Aceh M Nur menyatakan pemanfaatan kayu oleh masyarakat korban bencana merupakan hak warga selama tidak dilakukan melalui praktik ilegal. "Selama tidak dilakukan dengan kegiatan illegal logging, pemanfaatan kayu oleh masyarakat korban, baik untuk perahu maupun rumah, itu tidak masalah," ujarnya.
Menurut M Nur, kayu gelondongan yang berasal dari perusahaan atau hasil pembalakan liar, apabila sudah masuk ke pekarangan warga akibat bencana, telah menjadi milik publik. "Ini rezekinya korban," katanya, seraya menegaskan penegakan hukum seharusnya diarahkan kepada pelaku illegal logging dan perusak hutan.
Sejauh ini anggota TNI dan Polri telah membahu bersama masyarakat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dengan memanfaatkan kayu gelondongan yang terbawa banjir. Pemerintah diminta melakukan pengawasan ketat agar kayu tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat korban bencana dan tidak diperjualbelikan. (ALR-26)
